Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban penipuan berbasis daring atau online scam melaporkan kasus penipuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka adalah keluarga dari 11 korban yang sebelumnya direkrut bekerja di Tailand sekitar Mei-Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami menerima pengaduan kasus terkait warga negara kita yang menjadi korban online scam di wilayah Myawaddy," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha mengatakan, jumlah korban yang diadukan berjumlah 11 orang. Sebanyak 8 korban berasal dari Sukabumi, Jawa Barat; 2 orang asal Bandung; dan 1 dari Bangka Belitung. "Dari 11 korban ini, 10 orang laki-laki, 1 perempuan," ujar dia.
Dia mengatakan, telah mendalami berbagai modus yang dilakukan perekrut dalam kasus online scam tersebut. Mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing, customer service, serta admin kripto. Saat direkrut mereka dijanjikan bekerja di Thailand.
Namun korban online scam dibawa masuk menuju ke Myawaddy, Myanmar. Sebanyak 11 korban penipuan ini dipaksa melakukan scaming. Setelah tiba Myawaddy, korban juga mengalami ancaman. "Termasuk ancaman diperjualbelikan ke perusahaan yang lain jika tak mampu memenuhi target yang sudah ditetapkan," tutur Judha.
Menurut Judha, ancaman itu diberikan kepada korban saat mereka tak bisa memenuhi target perekrutan korban baru. Misalnya, setiap korban harus bisa merekrut korban baru sebanyak 10 orang.
Selanjutnya: Judha mengatakan, Direktorat Perlindungan WNI sudah menyampaikan....
Judha mengatakan, Direktorat Perlindungan WNI sudah menyampaikan soal SOP penanganan kasus online scam, termasuk berkomunikasi dengan perwakilan RI di Myanmar. Dia mengatakan, lembaganya akan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI Yangon dan dilanjutkan dengan pemerintah setempat.
"Komunikasi serupa akan kami lakukan dengan KBRI Bangkok karena mereka menjadikan Thailand sebagai wilayah transit," ujar Judha. Dia menjanjikan upaya perlindungan ini dilakukan di tingkat regional, karena masalah online scam, kata dia, bukan hanya memakan korban dari Indonesia.
Namun kasus penipuan berbasis daring terjadi di 59 negara berdasarkan data Regional Support Office. "Tentunya kami perlu mengambil langkah terkoordinasi melalui berbagai macam upaya bilateral maupun regional untuk menangani kasus-kasus online scam itu," ujar dia. Keluarga 11 korban online scam ini didampingi Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI.
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Juwarih mengatakan saat ini ada 11 WNI yang berada di Myawaddy. Dia menyatakan bahwa mereka diduga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Kami mohon segera ditindaklanjuti, Pak. Kami sebagai pengadu atas nama perwakilan keluarga korban berharap penuh terhadap pemerintah agar segera membantu menyelamatkan korban," ujar Juwarih.