Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag Tambah Lima Komoditas dalam Sistem Resi Gudang

Dengan bertambahnya lima komoditas baru, jumlah komoditas yang bisa disimpan di SRG menjadi 27 jenis.

13 Januari 2025 | 23.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perdagangan Budi Santoso di Hotel Movenpick, Jakarta, 26 November 2024. TEMPO/Ilona Esterina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan lima komoditas tambahan yang dapat disimpan di gudang dalam sistem resi gudang (SRG). Komoditas itu terdiri dari agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Kemendag menetapkan penambahan lima komoditas itu dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, dengan berlakunya Permendag baru per 8 Januari 2025, kini dalam SRG dapat menyimpan 27 jenis komoditas. "Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," kata Budi dalam keterangannya pada Senin, 13 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid terbaru itu merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 33 tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Budi berujar, Kemendag bertujuan menjaga kualitas dan stabilitas harga jual dengan menambah jenis komoditas dalam penyimpanan di SRG.

"Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar domestik maupun tujuan ekspor," ujar Budi. Ia mengeklaim penambahan lima jenis komoditas itu dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.

Perubahan itu, kata Budi, tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tepatnya pada Pasal 3. Persyaratan yang dimaksud yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.

Sebagai informasi Permendag Nomor 1 Tahub 2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag Nomor 33 Tahun 2020. Sementara perubahan kedua tertuang dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur jumlah komoditas yang dapat disimpan di SRG sebanyak 22 jenis. Adapun perubahan pertama yaitu Permendag Nomor 14 Tahun 2021 mengatur jumlah komoditas yang dapat disimpan di SRG adalah 12 jenis. Berikut komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, berdasarkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025: gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh,  kopra, timah, bawang merah, ikan, pala ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan , mocaf, pinang, dan tapioka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus