Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan surat rekomendasi ini menyusul keputusan Menteri Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT tahun ini setelah dipanggil Presiden Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris yang dikeluarkan Senin untuk menindaklanjuti arahan Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.
“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” demikian isi surat yang dikutip Antara, Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, Dirjen Abdul Haris juga menginstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.
“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek."
Ia juga menegaskan setelah memperoleh surat rekomendasi atau persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
“Selain itu rektor PTN dan PTNBH juga harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor."
Disebutkan bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri.
“PTN dan PTNBH juga agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa baru yang telah diterima untuk melakukan daftar ulang."
Surat tersebut juga menekankan jika terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor, maka PTN dan PTNBH wajib segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan UKT menjadi sorotan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi. Akbat kenaikan tersebut, mahasiswa berunjuk rasa di sejumlah PTN. Presiden Jokowi kemudian memanggi Menteri Nadiem, yang akhirnya membatalkan semua kenaikan UKT tersebut.