Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung atau KM ITB memprotes aturan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus. Mereka menuntut ITB yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa,” kata Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida secara tertulis, Rabu malam, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari sebelumnya beredar tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial. Isi dari surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT. “Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.”
KM ITB kemudian melakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan ITB, Arief Hariyanto pada Rabu 25 September 2024. Sejumlah poin hasil pertemuan diungkap lewat akun Instagram KM ITB. Mahasiswa mencatat, latar belakang kewajiban kerja paruh waktu itu dilakukan tanpa sosialisasi karena kampus menganggap kebijakan itu adalah hak pimpinan tanpa melibatkan mahasiswa.
Sekitar 5.500 mahasiswa ITB telah dikirimi surat elektronik terkait kewajiban bekerja paruh waktu sebagai bentuk timbal balik dari program beasiswa UKT.
Pihak kampus juga mengklaim pekerjaan mahasiswa akan dilakukan maksimal dua jam per minggu. Jenis pekerjaannya seperti asisten mata kuliah atau praktikum, penugasan administratif di fakultas atau sekolah, program studi, laboratorium, atau unit kerja di bawah kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dan membantu bimbingan mahasiswa dan akademik.
Dari hasil pertemuan itu KM ITB juga mencatat, pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan timbal balik merupakan moral diri mahasiswa yang telah dibantu oleh ITB.
Program kerja paruh waktu dibuat agar mahasiswa penerima beasiswa UKT lebih menghargai bantuan dari ITB. Kerja paruh waktu dianggap sebagai kontribusi, bukan eksploitasi, dan tidak akan diberi upah sebagai tanda terima kasih ke ITB.
Menurut KM ITB, status kebijakan itu masih dalam kondisi ditunda oleh pimpinan ITB. Diketahui pula saat ini sekitar 200 orang mahasiswa telah mengisi formulir kewajiban kerja, namun formulirnya telah ditutup oleh ITB.