Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Truk ODOL Masuk ke Kapal

Kemenhub meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap truk ODOL.

29 Desember 2022 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Dia juga meminta agar operator melarang truk kelebihan muatan atau truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendro merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. “Saya meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 29 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, kata Hendro, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.

“Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ucap Hendro.

Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian Permenhub itu dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

Terlebih lagi, Hendro melanjutkan, dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini, seperti gelombang tinggi, kondisi kendaraan muatan berlebih akan sangat berbahaya. Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran Hendro meminta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal.

“Agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” tutur Hendro.

Sebelumnya, satu unit truk jatuh ke laut pada saat hendak masuk ke kapal motor penyeberangan (KMP) Labitra Karina. Insiden itu terjadi di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu malam, 28 Desember 2022. 

Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pada saat pemuatan, truk tersebut tersangkut di rampdoor akibat ban serep tersangkut. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga ODOL. “Saat pengambilan ban serep, karena alur cukup kencang, mengakibatkan gardan truk patah,” kata dia.

Hendro menuturkan, sesudah kejadian, usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain. Namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil. “Pada pukul 22.38 WIB truk tercebur ke laut, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” tutur Hendro.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus