Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal. Dia juga meminta agar operator melarang truk kelebihan muatan atau truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendro merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan. “Saya meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Kamis, 29 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, kata Hendro, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.
“Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ucap Hendro.
Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Ke depannya Hendro juga berharap agar pengaplikasian Permenhub itu dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.
Terlebih lagi, Hendro melanjutkan, dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini, seperti gelombang tinggi, kondisi kendaraan muatan berlebih akan sangat berbahaya. Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran Hendro meminta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal.
“Agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” tutur Hendro.
Sebelumnya, satu unit truk jatuh ke laut pada saat hendak masuk ke kapal motor penyeberangan (KMP) Labitra Karina. Insiden itu terjadi di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu malam, 28 Desember 2022.
Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pada saat pemuatan, truk tersebut tersangkut di rampdoor akibat ban serep tersangkut. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga ODOL. “Saat pengambilan ban serep, karena alur cukup kencang, mengakibatkan gardan truk patah,” kata dia.
Hendro menuturkan, sesudah kejadian, usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain. Namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil. “Pada pukul 22.38 WIB truk tercebur ke laut, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” tutur Hendro.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Larangan Truk ODOL Berlaku 2023, Logistik Didorong Pakai Kereta dan Kapal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.