Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan meminta masyarakat di sekitar Provinsi Bali tidak bermain layang-layang atau balon udara di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan masyarakat memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan laju pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun tidak dapat dimungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga aspek ini masih rendah. Contohnya masih ada laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Novie dalam keterangannya pada Jumat dinihari, 10 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novie menjelaskan, kegiatan tersebut dapat mengganggu lalu-lintas serta keamanan penerbangan. Dia juga khawatir layang-layang atau balon udara yang dilepas di kawasan bandara akan tertabrak oleh pesawat.
Di sisi lain, menurut Novie, pihaknya mencegah adanya potensi masalah operasional pesawat karena masuknya partikel-partikel benda ke mesin. Musababnya, persoalan tersebut akan berpengaruh terhadap sistem pendaratan.
“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Adapun larangan berkegiatan di bandara tanpa seizin pihak pengelola telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009. Beleid itu memuat poin yang menyatakan bahwa wilayah daratan, perairan, maupun ruang udara yang berada di sekitar bandara hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA