Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menyetujui kebijakan tuslah karena kenaikan harga bahan bakar avtur. Dengan kebijakan ini, maskapai diizinkan melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge untuk pesawat yang mengangkut penumpang dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa, 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyesuaian biaya dilakukan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan, juga untuk memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Adapun ketentuan tuslah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adita mengimbuhkan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, kata dia, pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.
"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” kara Adita.
Adita mengatakan, ketentuan tuslah tersebut sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Kebijakan bakal dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. “Evaluasinya akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Lebih lanjut, Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” kata Adita.
Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeler. Untuk pesawat udara jenis jet, operator dapat menerapkan maksimal 10 persendari tarif batas atas. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeler, operator dapat menerapkan tuslah maksimal 20 persen dari tarif batas atas. Kebijakan tuslah berlaku sejak aturan ditetapkan, yakni 18 April 2022.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.