Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub Resmi Setujui Tuslah, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik

Kementerian Perhubungan resmi menyetujui kebijakan tuslah karena kenaikan harga bahan bakar avtur. Apakah harga tiket pesawat langsung naik?

19 April 2022 | 16.33 WIB

Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 5 Mei 2021. Pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat pergerakan penumpang pada H-1 menjelang larangan mudik diprediksi berjumlah 86.000 penumpang atau naik 15 persen dibanding hari kemarin, sementara jumlah pergerakan pesawat mencapai 740 penerbangan baik datang dan pergi. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 5 Mei 2021. Pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat pergerakan penumpang pada H-1 menjelang larangan mudik diprediksi berjumlah 86.000 penumpang atau naik 15 persen dibanding hari kemarin, sementara jumlah pergerakan pesawat mencapai 740 penerbangan baik datang dan pergi. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menyetujui kebijakan tuslah karena kenaikan harga bahan bakar avtur. Dengan kebijakan ini, maskapai diizinkan melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge untuk pesawat yang mengangkut penumpang dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Selasa, 19 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyesuaian biaya dilakukan menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan, juga untuk memastikan konektivitas antar-wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Adapun ketentuan tuslah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Adita mengimbuhkan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, kata dia, pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge.

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” kara Adita.

Adita mengatakan, ketentuan tuslah tersebut sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Kebijakan bakal dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. “Evaluasinya akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut, Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” kata Adita.

Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeler. Untuk pesawat udara jenis jet, operator dapat menerapkan maksimal 10 persendari tarif batas atas. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeler, operator dapat menerapkan tuslah maksimal 20 persen dari tarif batas atas. Kebijakan tuslah berlaku sejak aturan ditetapkan, yakni 18 April 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus