Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis. Serta PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Sedangkan sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi terkait aturan tarif yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada 2023 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan 116 trayek kapal perintis di 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 kabupaten/ kota di 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah," ujar Arif dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurut dia, di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis juga tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis. Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis.
Sehingga, Arif berujar, perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis. Dia pun berharap dengan penyesuaian tarif ini, pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Selain itu, saya juga berharap seluruh peserta sosialisasi kali ini dapat mengetahui, memahami sekaligus menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran dan status masing-masing," tutur Arif.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan PM 8 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakulan pada tanggal 1 Juli 2023.
Tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis. Sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.
Pilihan Editor: Sebelumnya Gratis, Kemenhub Siapkan Tarif Khusus Bus untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas di 10 Kota
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.