Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu, 10 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Satgas Covid-19 tersebut disebutkan, vaksinasi booster hingga memakai masker tak lagi menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan empat SE, yakni SE No. 14 untuk transportasi darat)m, SE No. 15 untuk transportasi laut, SE No. 16 bagi transportasi udara, dan SE No 17 untuk transportasi perkeretaapian.
SE tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu, 9 Juni 2023.
Berdasarkan SE tersebut, Kemenhub tetap menganjurkan mayarakat melakukna vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Hal ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski demikian, bagi yang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tinggi tertular Covid-19 dianjurkan tetap menggunakan maker yang tertutup.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Kemudian, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Pilihan Editor: Kemenhub dan BSI Teken Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini