Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

28 April 2024 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warung barokah tempat berjualan Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menegaskan kementeriannya tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. Baru-baru ini, isu larangan tersebut memang menjadi perbincangan piblik. 

Arif mengatakan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kesimpulannya, kata dia, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis Sabtu, 27 April 2024.  

Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemda terkait soal aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Arif mengatakan bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Dalam hal ini, kata dia, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.

Lebih lanjut, Arif membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. “Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman retail modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM” ujarnya.

Arif juga menyatakan pihaknya bakal berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut, menurutnya, telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam kadung membuat publik bereaksi. Di media sosial X, sejumlah warganet menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan tersebut.

“Pengusaha minimarket mengeluh gara2 warung Madura, buka 24 jam, dan hanya tutup jika kiamat. Alhasil Kementerian Koperasi minta Warung Madura taati jam operasional. Sudah jelaskan kemana rezim ini berpihak?” cuit salah satu pengguna X pada Jumat, 26 April 2024.

Pdhl warung Madura yg 24 jam sangat membantu lho .. udah deh usaha warga menengah kebawah jgn diusik apalagi Sangat bermanfaat buat warga sekitar yg memang butuh,” kata pengguna X lainnya pada Jumat, 26 April 2024.

Jangan biarkan (warung) Madura melawan sendirian,” cuit pengguna X lainnya.

Pilihan Editor: Kenapa Warung Madura Buka 24 Jam? Ini Alasannya

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus