Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 usai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas tetap menargetkan, penataan pegawai non-ASN harus selesai selambat-lambatnya di bulan Desember 2024. Keputusan itu sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI, dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda,” kata dia di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Ombudsman sebelumnya khawatir para calon kepala daerah akan menjual janji pengangkatan ASN kepada pemilih. Namun, Anas memastikan para calon kepala daerah tidak bisa menjual janji mereka. Sebab, kini mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN sesuai UU. Kecuali, calon tenaga kerja itu meninggal atau mengundurkan diri.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo juga telah sepakat jika jumlah formasi CASN tahun 2024 sebesar 2,3 juta. Putusan itu telah dikunci pada Januari lalu. Selanjutnya, data tenaga kerja non-ASN yang akan diselesaikan harus sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga tidak ada data baru yang tumpang tindih dari daerah.
Selain itu, Anas mengklaim proses seleksi CASN saat ini menjunjung nilai transparansi dan akuntabilitas. Di mana, seleksi dilakukan secara ketat dengan dua alat pemindah wajah yaitu pada saat mendaftar dan mengerjakan soal di komputer masing-masing.
Keamanan itu diperbarui setelah ada fenomena joki saat mengerjakan tes. Di mana, seseorang menyamar untuk mengerjakan tugas peserta sebenarnya.
“Ketika mengerjakan soal mereka ke toilet, yang masuk orangnya beda. Nah sekarang dengan face recognition ini akan lebih terjaga,” ucap Anas.
Selanjutnya, masyarakat termasuk orang tua atau saudara dapat melihat langsung hasil tes yang terpampang lewat sistem setelah peserta menyelesaikan tes. Kemenpan RB menjamin tidak ada peserta yang mengerjakan tes dengan joki.
Pilihan Editor: Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya