Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memastikan kondisi industri, khususnya industri kecil dan menengah tetap kondusif di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita mengungkapkan, sektor industri kecil dan menengah dalam kondisi aman. "Sudah aman," kata Reni singkat ketika ditemui di kantor Kemenperin, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, insentif-insentif yang digelontorkan pemerintah sudah cukup membantu sektor industri kecil dan menengah menyiasati kenaikan tarif PPN tahun depan. Dimana insentif yang diberikan tersebut antara lain adalah diskon tagihan listrik. "Kan sudah di-expose di kantor kemenko (perekonomian), sudah ada (insentifnya)," ucap Reni.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza juga memastikan naiknya tarif PPN tidak akan banyak berpengaruh pada industri makanan dan minuman (mamin), meskipun tetap berpotensi memberikan dampak bagi urusan logistik. Sebab menurutnya, PPN 12 persen tersebut hanya menyasar pada barang dan jasa dengan kategori mewah.
“Untuk sektor yang berhubungan langsung di masyarakat, terutama produksi mamin, kami perhitungkan tidak akan banyak perubahan,” ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, pemerintah melengkapinya dengan sejumlah stimulus.
Insentif tersebut di antaranya, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah selama Januari hingga Februari 2025. Diskon ini mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan PLN atau 97 persen dari total pelanggan. Selain itu ada pula insentif bahan pangan, perpanjangan PPh 0,5 persen bagi UMKM, hingga insentif PPN DTP untuk kendaraan listrik.
Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.