Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin telah memeriksa oknum pejabat internal di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi yang tersandung kasus pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengungkap oknum berinisial LHS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat untuk membuat surat perintah kerja fiktif kepada pihak lain seolah itu surat resmi dari Kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Padahal paket pekerjaan yang dimaksud tidak tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian," kata Febri di kantornya, Senin 6 Mei 2024.
Aksi LHS dilakukan pada tahun anggaran 2023. Paket pengerjaan yang diusulkan oknum tersebut juga tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Kasus ini terbongkar setelah adanya aduan dari pihak ketiga penerima SPK fiktif ke Kementerian Perindustrian.
Febri tidak merinci siapa penyedia jasa yang menjadi korban. Namun atas pengaduan tersebut, Kementerian telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan LHS.
Saat ini Kementerian sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan pelaku dengan hukuman maksimal pemecatan. "Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik.