Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menjelaskan masuknya produk jamur enoki asal Korea Selatan yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes. Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di seluruh pintu masuk komoditas yang diimpor. Khusus dari Korea Selatan, Karantina Pertanian pun juga memastikan adanya sertifikat hasil uji laboratotrium (cerifiticate of analysis/CoA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun khusus bakteri listeria, tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016 tentang Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Permentan tersebut hanya mengatur larangan terhadap tumbuhan yang mengandung bakteri salmonella dan e.coli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi tentu saat itu kami tidak bisa melakukan larangan di border. Namun setelah ada info di Badan Karantina Pertanian, kami melakukan monitoring di pemasukan Tanjung Priok yang berasal dari Korsel, hasilnya negatif," kata Ali Jamil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.
Ali menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap produk jamur enoki di pintu masuk, salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok, produk tersebut tidak tercemar bakteri Listeria.
Sebelumnya, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian mendapat informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, terkait kejadian luar biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan.
Atas informasi tersebut, Badan Ketahanan Pangan pun melakukan pemantauan di gudang improtir dan menemukan produk jamur enoki yang sudah tercemar bakteri Listeria.
"Hasil monitoring kami di gudang importir, mereka mendapatkan dan itu ditemukan Listeria. Kepala Badan Ketahanan Pangan sudah memerintahkan ke pemilik barang untuk menarik dari pasar," kata Ali Jamil.
Badan Ketahanan Pangan juga sudah memusnahkan produk jamur enoki tercemar pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi menegaskan bahwa sampai hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.
Ada pun L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian, baik di tanah, tanaman, silase, fekal, limbah dan air.
Bakteri listeria dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celcius, sehingga apabila masyarakat memasak jamur enoki di atas suhu tersebut, produk tersebut aman untuk dikonsumsi.