Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria, Budi Situmorang mengatakan Hotel Pullman Bandung menyalahi aturan tata ruang. Hotel yang dimiliki oleh pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk atau APLN juga menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate yang menjadi ciri khas Kota Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam waktu dekat bakal melakukan eksekusi terhadap Hotel Pullman yang berada tepat di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat alias Gedung Sate di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan karena bangunan ini menyalahi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang diberikan Pemerintah Daerah.
"Pullman yang di depan Gedung Sate, itu juga bakal kami tebang, dan telah sepakat untuk kami tebang, empat lantai," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfatan Ruang dan Pengendalian Tanah Kementerian Agraria, Budi Situmorang saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Februari 2019. Sedangkan, hotel ini diketahui memiliki 18 lantai.
Permasalahan di Hotel Pullman ini sebenarnya bukanlah barang baru. Pada 3 Desember 2015, Tempo pernah menerbitkan laporan bagaimana proyek hotel ini diduga IMB. Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil saat itu langsung menugaskan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk melakukan pengecekan. "Karena kalau dia melanggar dan bangunannya sudah jadi, kami denda," kata dia.
Lalu sejak 2014, Bandung Heritage--paguyuban yang ikut merawat bangunan-bangunan bersejarah di Bandung--menyatakan banyak pembangunan gedung baru yang melanggar etika kawasan heritage di Kota Kembang, julukan Bandung. Di antaranya termasuk pembangunan Hotel Pullman.
"Etikanya, tidak boleh ada bangunan yang menghalangi pemandangan Gedung Sate, Pendopo Bandung, dan gedung Institut Teknologi Bandung menuju Gunung Tangkuban Parahu," kata dia kepada Tempo, Kamis, 13 Maret 2014.
Sementara pada Oktober 2014, Justini Omas, Corporate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk. mengatakan dengan rencana pembangunan hotel yang dilengkapi Convention Center ini, Pemerintah Daerah Bandung berusaha menjaring berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional yang lebih besar lagi. "Pembangunan proyek ini kan disinergikan juga dengan rencana pembangunan yang telah disiapkan oleh Pemda Bandung,” kata dia dikutip dari bisnis.com.
Budi melanjutkan membenarkan bahwa pemerintah daerah bisa dinyatakan bersalah jika terbukti menerbitkan izin yang menyalahi tata ruang tersebut. Praktik penyalahgunaan izin seperti ini, kata dia, memang masih marak terjadi di berbagai tempat. "Biasanya begitu, kalau gak Pemdanya kami tegur, supaya dia lakukan sesuatu."
Lebih luas, dugaan praktik yang dilakukan Hotel Pullman hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran tata ruang dan izin bangunan yang terjadi di Kota Kembang dan sekitarnya. Di saat yang bersamaan, Budi juga menyampaikan ada 4.400 bangunan rumah dan villa yang melanggar di Kawasan Bandung Utara. Lalu, ada pula pelanggaran di daerah hulu sungai Citarum Situ Cisanti. "Itu sumber airnya, once rusak, air Citarum gak ada lagi."