Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024. Kesempatan diberikan kepada pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif bekerja di Kementerian BUMN dan terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pendaftaran dibuka untuk pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di Kementerian BUMN paling singkat dua tahun terakhir berturut-turut. Lantas, apa saja formasi dan syarat pendaftarannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar Formasi PPPK Kementerian BUMN 2024
Mengacu pada Surat Pengumuman Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: PENG-01/PANSELCPPPK.MBU/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, penerimaan dilakukan untuk jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) dengan total 27 formasi.
Kualifikasi pendidikan pelamar seleksi PPPK 2024 Kementerian BUMN yang dipersyaratkan bervariasi, mulai dari lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, diploma tiga (D3), diploma empat atau sarjana terapan (D4), hingga sarjana (S1).
Adapun daftar nama jabatan, alokasi formasi, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan rentang penghasilan per bulan PPPK Kementerian BUMN 2024 sebagai berikut:
1. Pranata Komputer Ahli Pertama
- Formasi: 5.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika atau S1 Sistem Informasi.
- Unit kerja: Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi - Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 7.700.000 - Rp 9.000.000.
2. Penata Layanan Operasional
- Formasi: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D4/S1 semua jurusan.
- Unit kerja: Sekretariat Kementerian BUMN - Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis.
- Rentang penghasilan: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000.
3. Penata Layanan Operasional
- Formasi: 13.
- Kualifikasi pendidikan: D4/S1 semua jurusan.
- Unit kerja: Sekretariat Kementerian BUMN - Biro Umum dan Keuangan.
- Rentang penghasilan: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000.
4. Penata Layanan Operasional
- Formasi: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D4/S1 semua jurusan.
- Unit kerja: Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi - Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000.
5. Pengelola Layanan Operasional
- Formasi: 2.
- Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Unit kerja: Sekretariat Kementerian BUMN - Biro Umum dan Keuangan.
- Rentang penghasilan: Rp 5.500.000 - Rp 6.500.000.
6. Pengadministrasi Perkantoran
- Formasi: 3.
- Kualifikasi pendidikan: SMA atau sederajat.
- Unit kerja: Sekretariat Kementerian BUMN - Biro Umum dan Keuangan.
- Rentang penghasilan: Rp 5.000.000 - Rp 6.000.000.
Selanjutnya: Syarat Daftar Seleksi PPPK Kementerian BUMN 2024....
Syarat Daftar Seleksi PPPK Kementerian BUMN 2024
Sementara itu, persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar seleksi PPPK Kementerian BUMN 2024 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pelamar berasal dari:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di dalam pangkatan data BKN dan masih aktif bekerja di Kementerian BUMN.
- Pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di Kementerian BUMN sekurang-kurangnya dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Pendaftaran bagi pelamar kategori huruf a dibuka pada 1-20 Oktober 2024, sedangkan bagi pelamar kategori huruf b adalah 17 November hingga 31 Desember 2024.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan kurungan penjara selama dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, yaitu pegawai BUMN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Tidak mempunyai catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dicabut status badan hukumnya.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) atau NI PPPK.
- Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Napza) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi ketika pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Setiap pelamar wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat dua tahun pada JP dan JF jenjang ahli pertama yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
- Pelamar dapat menggunakan meterai fisik dan meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000.
- Ijazah sementara atau surat keterangan lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
- Transkrip nilai sementara sebagai pengganti transkrip nilai tidak berlaku.
Pilihan Editor: Satgas Perumahan Prabowo Beri Sinyal Pembentukan Kemenko Infrastruktur dalam Kabinet Baru