Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK) tenaga kesehatan.

5 November 2022 | 19.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tenaga farmasi meracikan obat di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 21 Oktober 2022. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi pada pasien yang dianjurkan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian menyusul pemerintah yang menyetop penjualan atau pemberian obat sirop kepada masyarakat. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (PPPK). Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Ahli Pertama – Apoteker dengan unit kerja penempatan Klinik Pratama Inspektorat Jenderal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo dari laman casn.esdm.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi formasi ini, antara lain:

  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  3. 3.Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
  4. Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan BUMD
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  12. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  13. Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50

Selanjutnya: Syarat bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :

  1. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran online (STR Internship sebagai pengganti STR tidak berlaku) dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  4. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang Apoteker atau Pelayanan Kesehatan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

Selanjutnya: Syarat bagi Pelamar dengan Kriteria Penyandang Disabilitas

16. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :

  1.  Merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50
  2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

     c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 hingga 18 November 2022 dengan menggunakan NIK, tempat lahir dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera pada KTP peserta, nomor KK,  nomor handphone dan email pribadi yang masih aktif.

Dalam proses pendaftaran, peserta diminta mengisi biodata dan sejumlah data lainnya. Termasuk mengunggah dokumen surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri ESDM, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, dan sebagainya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus