Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian ESDM Resmi Hapus Waskita Karya dari Daftar Hitam Nasional

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ini kata manajemen Waskita.

5 Januari 2025 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Waskita Karya. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghapus PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dari daftar hitam nasional. Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita, dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Ahad, 5 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Waskita pernah mendapatkan pengenaan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Dalam surat tersebut, KSO Matra-Waskita ditetapkan menerima sanksi daftar hitam sebagai penyedia pekerjaan pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah Indonesia 4 tahun anggaran 2023. Sehingga, KSO Matra-Waskita mendapat sanksi larangan mengikuti kegiatan pengadaan barang atau jasa sejak tanggal penetapan serta dicantumkan dalam Daftar Hitam dan Daftar Hitam Nasional

Sebelumnya Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada portal pengadaan barang/jasa atau Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ermy mengatakan di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan mencatatkan NKB sebesar Rp 6,8 triliun per Oktober 2024. “Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” kata Ermy.

Ermy mengatakan Waskita akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa konstruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab, dan kelimat meningatkan kualitas sumber daya manusia di Waskita secara berkelanjutan. 

“Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” jelas Ermy.  Ia menambahkan, peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan, dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis perseroan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus