Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bersiap menagih kembali utang PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2,23 triliun. Jumlah itu berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoarjo yang dilakukan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Piutang negara untuk berkas lapindo sedang diurus,” kata kepala Seksi Hubungan Masyarakat I Erik Susanto saat dihubungi pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Kamis, 24 Oktober kemarin, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan juga telah beraudiensi dengan Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Direktorat Hukum dan Humas DJKN Adi Wibowo. LPKSM juga menyatakan dukungan kepada Kementerian Keuangan untuk menelusuri aset Grup Bakrie dan segera melelangnya.
“Kemarin kami sudah ketemu. Dan akan menggelar aksi ke Kementerian Keuangan pada 31 Oktober,” kata Ketua Umum LPKSM Gunawan saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengumumkan hasil audit soal masalah ini. Hasilnya total utang Lapindo Brantas dan Minarak ke pemerintah sebesar Rp 2,23 triliun hingga 31 Desember 2020. Rinciannya, jumlah itu berasal dari pokok utang sebesar Rp 773,38 miliar, bunga Rp 201 miliar, dan denda keterlambatan pengembalian Rp 1,26 triliun. Sementara itu, Lapindo Brantas baru membayar Rp 5 miliar. Utang dari dana talangan ini telah berlangsung pada 2015 dan mesti dibayarkan pada 2019. Namun, masalah ini masih menggelinding hingga sekarang.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban juga telah buka suara soal desakan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR soal penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang terjadi pada 2006. Rionald mengatakan DJKN sudah menunjuk kuasa terkait perusahaan milik keluarga Bakrie itu kepada Kejaksaan Agung.
"Kami sudah menyampaikan pandangan kami kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung sudah menyampaikan pandangannya kepada pihak yang bersangkutan," tuturnya usai usai konferensi pers Peran Strategis Profesi Penilai secara virtual, Jumat, 14 Oktober 2022.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR, Said Abdullah menyampaikan usulan DPR kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Lapindo. Said menjelaskan pemerintah harus segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo. Pengembalian dana tersebut sudah jatuh tempo sehingga DPR mengusulkan agar pemerintah mengambil alih jaminan berupa aset tanah yang kini telah menjadi kolam dan tanggul lumpur.
"Pemerintah wajib untuk memastikan tanah dan bangunan yang pernah ada di kolam lumpur tersebut yang belum diselesaikan ganti ruginya, segera diselesaikan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban secara keseluruhan tanpa dikotomi dan diskriminasi," kata Said.
Menurut Rionald, yang disampaikan oleh Banggar adalah hal penting karena berkaitan hak-hak masyarakat sekitar kejadian. Tetapi, ucapnya, pemerintah pada saat yang bersamaan juga harus memastikan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab.
"Saya sampaikan, kita nanti memintakan pertanggungjawaban dari pihak tersebut," kata dia.
Riani Sanusi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.