Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Kementerian Komdigi Klaim Telah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

Komdigi mengklaim telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening bank yang terhubung dalam transaksi judi online.

14 November 2024 | 14.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) mengklaim telah memblokir sebanyak 10 ribu rekening bank yang terhubung dalam transaksi judi online. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, yang mengatakan pemblokiran itu dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK serta perbankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di antaranya pemblokiran 10 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online. Dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkom Digi dengan juga OJK dan perbankan," kata Meutya Hafid saat konferensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Komdigi akan terus melakukan berbagai cara agar judi online di Indonesia dapat segera hilang. Hal itu, lanjut Meutya, kementeriannya telah mengembangkan laman resmi yakni cekrekening.id dan bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah.

"Kemkom Digi juga akan terus mengembangkan situs cekrekening.id yang nanti insyaallah juga akan bekerjasama dengan anti-scam center yang digagas oleh OJK," ucap Meutya.

Adanya pengembangan laman resmi itu, dia mengatakan jika hal tersebut untuk membantu literasi digital kepada masyarakat Indonesia. Sehingga, lanjut Meutya, bila rekening terindikasi kejahatan keuangan akan mudah untuk dilakukan pelacakan.

"Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman. Jadi ini upaya-upaya bersama yang kita akan lakukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengatakan saat ini pemain judi online di Indonesia telah merambah ke usia rendah, termasuk usia di bawah 10 tahun. Hal ini disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

"Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.

Menurut data yang diperolehnya, Ivan mengatakan telah terjadi perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia. Hal tersebut, kata dia, sejak 2017 hingga tahun 2023, kelompok pemain judi daring yang berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.

Selain itu, kelompok pemain yang berusia 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen, dan usia kurang dari 50 tahun sebanyak 33,98 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus