Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal ikan ilegal jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME itu berasal dari Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapal pencuri ikan tersebut ditangkap speedboat pengawasan Napoleon 17 pada Jumat, 11 April 2025. “Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna, berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” kata Pung dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, kapal itu diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Kemudian, di dalam kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina itu, ditemukan hasil tangkapan ikan tuna. “Jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” ujar Pung.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, menuturkan bahwa penangkapan kapal tersebut bermula dari informasi nelayan setempat. Awalnya, nelayan melaporkan adanya kapal asal Filipina yang masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi. Wilayah ini memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina. “Kami menerima laporan dari nelayan, ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia," ujar Martin.
Berangkat dari laporan itulah, tim segera menggelar operasi pengawasan. Hingga akhirnya, mereka menangkap satu unit kapal. "Informasi ini kami tindak lanjuti dengan menggelar operasi pengawasan," kata Martin.