Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Perhubungan Berharap Kenaikan PPN Tidak Tidak Pengaruhi Harga Tiket Pesawat

Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, optimistis kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak menyebabkan harga tiket pesawat ikut naik.

15 November 2024 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, optimistis kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak menghambat upaya pemerintah menurunkan harga tiket pesawat. Terlebih, Suntana menyebut harga tiket pesawat ditargetkan bisa turun sebelum Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suntana, aturan bisa bersifat luwes sehingga beban PPN 12 persen bisa dikecualikan untuk tiket pesawat. “Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ada kegiatan masyarakat yang tidak kena PPN,” ujar Suntana saat ditemui usai acara pelantikan lulusan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suntana mengatakan Kementerian Perhubungan sudah berdiskusi dengan para maskapai penerbangan. Segala hal, mulai dari biaya operasional pesawat dan beban-beban lain yang menjadi variabel harga tiket pesawat, sudah dibahas.

“Setelah hitungan dari hasil rapat, kemungkinan besar tiket pesawat akan turun,” ujarnya. Namun, Sunanta belum bisa memastikan berapa persentase penurunannya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa harga tiket pesawat ditentukan oleh beberapa komponen biaya. Oleh karena itu, menurut Irfan, perlu ditentukan komponen mana yang perlu dikurangi maupun dihilangkan. Salah satu komponen yang dimaksud adalah adalah pungutan pajak. Usaha penerbangan dikutip pajak avtur, pajak impor suku cadang hingga pajak pertambahan nilai atau PPN.

Sementara tahun depan, PPN akan naik satu persen menjadi 12 persen. “Jika PPN masih dibebankan pada angkutan udara dan ada kenaikan, tentu akan berpengaruh pada harga,” kata Irfan pada Ahad, 10 November 2024.

Tiket Mahal dan Dugaan Monopoli Avtur

Perkara harga tiket pesawat mahal menjadi isu yang belum terselesaikan. Menteri Perhubungan 2019-2024 Budi Karya Sumadi pernah mengatakan tingginya harga tiket pesawat terjadi lantaran ada beban pajak suku cadang atau sparepart. Menurut dia, kebijakan ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Selain itu, tiket pesawat mahal lantaran ada monopoli avtur. avtur menjadi salah satu penyebab harga tiket pesawat domestic sulit turun. “Satu provider memonopoli dan harga monopoli itu dilindungi BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas)” ujar Budi Karya dalam acara “Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor Transportasi selama 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo” di Gedung Kemenhub, Selasa sore, 1 Oktober 2024.

Tudingan itu kemudian dibantah Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman. Ia mengklaim pihaknya bekerja sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Persaingan Usaha No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan sesuai ketentuan Undang-Undang,” kata Saleh melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Selasa malam, 1 Oktober 2024.  

Saleh juga menyebut pasar avtur di Indonesia sudah bersifat terbuka dan multiprovider. Pertamina, kata dia, juga bukan satu-satunya badan usaha yang memiliki izin usaha niaga produk avtur. “Ada PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo (AKR-BP) dan PT Fajar Putra Indo,” kata Saleh.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus