Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menekankan pengusaha yang mempekerjakan para karyawan atau buruh di hari libur nasional harus membayar upah lembur. Melalui kanal Instagram resminya, Kemnaker membeberkan simulasi penghitungan upah lembur tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Misalnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idul Ditri selama 7 jam. Upah bulanan pekerja tersebut adalah Rp 4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Hitung upah per jam dengan cara upah bulanan dibagi 173
Rp 4.000.000: 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Contohnya, upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama. Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418
Kewajiban pemberian upah lembur ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Kemnaker menyebut perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, perhitungan waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu. Kedua, waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu.
Bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh harus dibayar dua kali upah sejam. Kemudian, pada jam kedelapan, karyawan harus mendapatkan tiga kali lipat upah sejam. Lalu pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, harus dibayarkan empat kali lipat upah sejam.
Sedangkan bagi karyawan atau buruh dengan waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam seminggu, pada jam pertama sampai dengan jam kedelapan harus dibayar dua kali lipat upah sejam. Selanjutnya pada jam kesembilan, dibayar tiga kali lipat upah sejam. Terakhir, pada jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam.
Selanjutnya: Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan...
Kemnaker menyebutkan pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus. Jenis-jenis pekerjaan yang dimaksud disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Kemenaker trans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Berikut daftarnya:
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Jasa perbaikan alat trasportasi
3. Pelayanan jasa transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik,jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga konservasi
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi
Namun selain jenis-jenis pekerjaan tersebut, buruh atau pekerja bisa bekerja di hari libur nasional berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini