Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker Minta Aplikator Beri Pengemudi Ojol THR, Gojek: Kami Bantu Sesuai Kemampuan

GoTo Group menegaskan pengemudi online yang menggunakan aplikasi Gojek bukanlah karyawan perusahaan, namun kemungkinan akan tetap memberikan THR

18 Februari 2025 | 16.43 WIB

Logo Gojek. Istimewa
Perbesar
Logo Gojek. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk merespons permintaan pemerintah agar aplikator transportasi daring memberi tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi online. GoTo, sebagai pemilik layanan aplikasi Gojek, menyatakan bakal mengupayakan bantuan hari raya sesuai kemampuan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengklaim perusahaannya akan berusaha agar pengemudi dapat menjalani hari raya dengan tenang. "Gojek berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kami," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade menyampaikan GoTo kemungkinan akan memberikan bantuan hari raya kepada para pengemudi online yang menjadi mitra mereka. Namun, dia tidak menyebutkan bentuk bantuan tersebut. Ade menyebut bantuan itu dengan nama Tali Asih Hari Raya.

Saat ini, kata Ade, perusahaannya sedang membahas pemberian bantuan tersebut di Lebaran 2025 untuk pengemudi Gojek. "Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," ucap dia.

Ade menyampaikan GoTo sudah memiliki beberapa program untuk mendukung mitra pengemudi mereka dalam hari raya tahun-tahun sebelumnya. "Gojek senantiasa mendukung mitra driver dengan berbagai program, salah satunya adalah Paket Sembako Bazar Swadaya."

Meski begitu, Ade kembali menegaskan bahwa pengemudi online yang menggunakan aplikasi Gojek bukanlah karyawan perusahaannya. "Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pengemudi online tidak dianggap wajib mendapat THR karena memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebelumnya menyatakan dukungan untuk tuntutan THR dari serikat pengemudi online. "Tuntutan ini menurut kami sebagai negara itu adalah tuntutan yang logis dan wajar," kata Noel saat menyambangi aksi para pengemudi online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Noel menyatakan pemerintah mendukung tuntutan untuk THR tersebut. "Jadi, kita negara atau pemerintah berharap terhadap aplikator ini berilah mereka hak yang menjadi tuntutan mereka," ucap Noel. Noel mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas kembali regulasi mengenai pemberian THR.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus