Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker Ungkap Alasan Aplikator Beri Bantuan Hari Raya Rp 50 Ribu untuk Pengemudi Ojol

Wamenaker Immanuel meminta pengertian para pengemudi ojol untuk melihat sudut pandang perusahaan

26 Maret 2025 | 13.45 WIB

Pengemudi ojek online yang tergabung  dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) melakukan aksi 1812 di depan kantor Gojek, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap alasan aplikator memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu untuk pengemudi ojek online (ojol). Immanuel mengeklaim, alasan tersebut ia peroleh langsung dari perusahaan teknologi Grab dan Gojek. "Kami tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Kami telepon Gojek, kami telepon Grab. Akhirnya mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5," ujar Immanuel saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025. Menurut penuturan pihak perusahaan, pengemudi dengan kategori 4 dan 5 merupakan mitra yang bekerja paruh waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Immanuel, mitra pengemudi yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu masuk dalam kategori terbawah berdasarkan kriteria aplikator. Aplikator menilai, kata Immanuel, produktivitas dan durasi kerja mitra pengemudi tersebut masih rendah untuk masuk kategori pengemudi penuh waktu. "Jadi, bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan," ucap Immanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Gerindra itu menyebut keaktifan menjadi faktor pertimbangan aplikator saat menentukan nominal bantuan hari raya. Menurut Noel, banyak mitra pengemudi yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu tidak aktif bekerja. "Kadang-kadang masuk, kadang-kadang enggak. Belum setahun, cuma 3 bulan. Kan enggak adil juga bagi mereka yang kerjanya full. Kayak begitu-gitu pertimbangan itu," ucapnya.

Immanuel meminta pengertian para pengemudi untuk melihat sudut pandang perusahaan. Ia tidak ingin para mitra pengemudi marah-marah tanpa memahami ketentuan kalkulasi BHR dari aplikator. Immanuel juga berujar BHR bagi aplikator merupakan bantuan moralitas bukan tanggung jawab mutlak.

Immanuel mengeklaim banyak mitra pengemudi yang mendapat BHR di atas Rp 1 juta dari Grab, Gojek, Maxim hingga Indrive. "Jadi BHR Rp 50.000 itu pertimbangannya itu. Mereka dianggap pekerja part-time. Itu dari platform digital yang menyampaikan ke saya ya," katanya menegaskan. 

Sebelumnya Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan ada mitra pengemudi yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu padahal pendapatan setahunnya mencapai Rp 93 juta hingga Rp 100 juta. "Itu menurut kami diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol juga, mereka (aplikator) melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di negara kita," kata Lily pada Selasa. 

Hingga Selasa, 24 Maret 2025, ia menerima 800 aduan dari para pengemudi yang merasa hak-haknya tak dipenuhi para aplikator. Menurut Lily, dari 800 aduan yang masuk, ada 80 persen pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

Dengan jumlah pendapatan berkisar Rp 93 juta-Rp 100 juta per tahun, Lily menghitung para mitra seharusnya menerima bonus sekitar Rp 1,7 juta alih-alih Rp 50 ribu saja. "Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan ataupun mempertegas aplikator harus memberikan sejumlah BHR secara tunai kepada driver sesuai ketentuan" ujar dia.

Ia juga menilai mekanisme pembagian bantuan hari raya oleh para aplikator tidak mencerminkan keadilan. Sebab, para aplikator menentukan nominal BHR berdasarkan tingkat produktivitas dan kinerja dari masing-masing pengemudi. Padahal menurut dia semua pengemudi pasti bekerja secara aktif tapi pembagian pekerjaannya itu kerap tidak terdistribusi secara merata. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus