Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kenaikan Tarif Ojek Daring Hanya untuk Jabodetabek

Yayasan Lembaga Konsumen menolak perubahan tarif.

27 Januari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ojek online di Gambir, Jakarta, 23 Januari lalu. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Perhubungan memastikan penyesuaian tarif dasar angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online hanya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan zona itu menjadi wilayah operasi terpadat dengan jumlah permintaan terbesar. "Permintaan untuk menaikkan tarif hanya datang dari pengemudi Jabodetabek. Ini dulu yang kami akomodir," ucapnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak Agustus tahun lalu, pemerintah mengatur ketentuan keselamatan dan pedoman penghitungan harga dasar ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Aturan itu disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang membagi besaran tarif batas atas dan batas bawah di lebih dari 220 kota. Harga zona Jabodetabek, misalnya, dipatok Rp 2.000-2.500 per kilometer, belum termasuk harga perjalanan empat kilometer pertama sebesar minimal Rp 7.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Evaluasi tarif diwajibkan setiap tiga bulan sesuai dengan Permenhub 12 Tahun 2019. Namun, kata Budi, perkumpulan pengemudi menuntut kenaikan karena melonjaknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat pada tahun ini. Ada juga pertimbangan penyesuaian harga karena kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia.

"Perubahan biaya jasa pengemudi kami simulasikan dengan pertimbangan, tapi belum berarti tarif ojek langsung naik," ujarnya. "Masih dihitung secara bertahap."

Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Bambang Wahyu Hapsoro mengatakan simulasi sempat dilakukan pada Jumat lalu. Kementerian melibatkan perwakilan asosiasi pengemudi, pakar transportasi, serta sejumlah operator ojek online seperti Gojek, Grab Indonesia, dan Maxim yang baru terlibat bisnis ini. "Dari analisisnya muncul beberapa alternatif, bisa naik, turun, atau harga tetap. Kami akan bawa ke pimpinan untuk diputuskan (Menteri Perhubungan)," tuturnya.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno menilai rencana itu hanya mewakili keinginan pengemudi dan tak disertai perbaikan layanan untuk pengguna jasa. "Kami menolak wacana itu karena sangat tidak adil untuk konsumen," ujarnya.

Apalagi, kata Agus, belum ada peningkatan aspek keselamatan sejak aturan ojek online diterapkan. YLKI pun menyarankan agar evaluasi harga setiap tiga bulan yang diatur Permenhub 12 Tahun 2019 diperpanjang menjadi enam bulan.

Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan entitasnya mematuhi segala ketentuan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, termasuk soal perubahan harga. Dia belum bisa memperkirakan dampaknya pada operasional yang sedang berlangsung. "Apa pun regulasinya yang diberikan, kami manut," katanya di Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Hal senada dikatakan Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda. "Kami pastikan Gojek senantiasa mendukung dan taat," ujarnya lewat keterangan tertulis. EKO WAHYUDI | PRIBADI WICAKSONO | YOHANES PASKALIS PAE DALE

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus