Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenaikan Tukin PNS di 3 Kementerian/Lembaga, Kemenkeu: Bakal Bertahap Diikuti yang Lain

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS terjadi di tiga kementerian/lembaga (K/L). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap ke K/L lain.

18 Juni 2023 | 19.52 WIB

Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma
Perbesar
Isa Rachmatarwata. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil atau Tukin PNS terjadi di tiga kementerian dan lembaga (K/L). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap ke K/L lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya (kenaikan tukin diikuti K/L lain), secara bertahap dan melalui proses penilaian reformasi birokrasi oleh Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, melalui keterangan tertulis, Ahad, 18 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Isa, kenaikan Tukin di ketiga K/L tersebut berkaitan dengan kinerja reformasi birokrasinya. Selain itu, dia mengatakan kenaikan didahului dengan proses asesmen yang tidak singkat.

"Sehingga (kenaikan Tukin PNS) sudah diantisipasi di tahun anggaran ini dan sudah dicadangkan. Kebetulan juga jumlah SDM di tiga K/L itu tidak terlalu besar," ujar Isa.

Hal senada diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. Dia menyebut, Tukin telah dibahas dan dirancang secara hati-hati, dengan perhitungan yang matang.

Prastowo, sapaan dia, menilai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di satu sisi harus terus berfokus pada efektivitas belanja publik. 

"Di sisi lain juga melakukan penguatan-penguatan, termasuk kesejahteraan rakyat, di dalamnya termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara)," ujar Prastowo. "Maka Tukin sungguh-sungguh didasarkan pada analisis beban kerja, capaian target, dan insentif untuk kinerja yang baik."

Selanjutnya: Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah....

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah memutuskan menaikkan Tukin PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dan Kemenpan RB.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023. Dilansir dari ketiga beleid tersebut, berikut adalah daftar Tukin pegawai BPKP, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenpan RB setelah dan sebelum disesuaikan:

- Kelas jabatan 1 Rp Rp 2.575.000.00 dari sebelumnya Rp 2.531.250;

- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000.00 dari Rp 2.708.250;

- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000 dari Rp 2.898.000;

- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000 dari Rp 2.985.000;

- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000 dari 3.134.250;

- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000 dari Rp 3.510.400;

- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000 dari Rp 3.915.950;

- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000 dari Rp 4.595.150;

- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000 dari Rp 5.079.200;

- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000 dari Rp 5.979.200;

- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000 dari Rp 8.757.600;

- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000 dari Rp 9.896.000;

- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000 dari Rp 10.936.000;

- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000 dari Rp 17.064.000;

- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000 dari Rp 19.280.000;

- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000 dari Rp 27.577.500;

- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000 dari Rp 33.240.000.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus