Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini jenis-jenis perlindungan pekerja dan perbedaannya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Menurut laman BPJS, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini mencakup manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak.
Dengan kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat tersebut kini mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp 5 juta. Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang memberikan 45 persen manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Selain itu, persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP juga disederhanakan. Pemerintah meniadakan syarat iuran selama enam bulan berturut-turut serta memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat selama enam bulan. Dari sisi iuran, JKP kini memiliki skema baru dengan komposisi 0,36 persen yang berasal dari iuran JKK sebesar 0,14 persen dan kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen.
Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sekaligus membantu mereka dalam proses mencari pekerjaan baru melalui akses informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan yang disediakan.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja. Dengan adanya PP Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025, khusus untuk sektor industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi.
Sektor industri yang mendapatkan keringanan ini meliputi:
- Industri makanan, minuman, dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furnitur
Dengan relaksasi ini, tarif iuran JKK setelah pemotongan 50 persen menjadi:
- Risiko Sangat Rendah: 0,120 persen
- Risiko Rendah: 0,270 persen
- Risiko Sedang: 0,445 persen
- Risiko Tinggi: 0,635 persen
- Risiko Sangat Tinggi: 0,870 persen
Program JKK juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 56 kali upah serta manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak pekerja. Beasiswa ini diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan anak pekerja yang bersangkutan.
Selain itu, peserta JKK juga mendapatkan manfaat layanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Layanan tersebut mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja. Program ini juga mencakup layanan rehabilitasi medis dan alat bantu kecacatan apabila pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian atau JKM adalah program perlindungan yang memberikan santunan bagi ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi:
- Santunan kematian sebesar Rp20 juta
- Santunan berkala sebesar Rp12 juta
- Biaya pemakaman Rp10 juta
- Beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta
Peserta JKM terdiri dari tiga kategori:
- Penerima Upah (PU): ASN, karyawan swasta, karyawan BUMN, dll.
- Bukan Penerima Upah (BPU): Pekerja mandiri, petani, nelayan, freelancer, dll.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI): WNI yang bekerja di luar negeri.
Untuk PMI, manfaat tambahan diberikan selama masa pra-kerja dan saat bekerja dengan santunan kematian hingga Rp85 juta dan beasiswa bagi dua anak peserta.
Manfaat beasiswa pendidikan diberikan setiap tahun dengan besaran sebagai berikut:
- TK: Rp1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun)
- SD: Rp1.500.000/tahun (maksimal 2 tahun)
- SMP: Rp2.000.000/tahun (maksimal 3 tahun)
- SMA: Rp3.000.000/tahun (maksimal 3 tahun)
- Perguruan Tinggi: Rp12.000.000/tahun (maksimal 5 tahun)
Beasiswa ini dapat diklaim setiap tahun pendidikan anak dan berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja. Jika anak belum memasuki usia sekolah saat orang tua peserta meninggal, beasiswa akan diberikan saat anak mulai bersekolah.
Selain itu, peserta JKM juga bisa mengajukan klaim manfaat secara langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili ahli waris peserta.
Pilihan Editor: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen Selama 6 Bulan dan Syaratnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini