Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kendaraan Sumbu 3 Pengangkut Barang Pokok Tetap Beroperasi saat Nataru

Kementerian Perhubungan mengizinkan kendaraan sumbu 3 pengangkut barang pokok beroperasi saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

14 Desember 2024 | 10.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan kendaraan sumbu 3 dengan angkutan barang pokok beroperasi saat libur natal 2024 dan tahun baru 2025 (Nataru). Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan kendaraan sumbu 3 yang memuat barang pokok ini harus berisi muatan minyak tanah, bensin, minyak goreng hingga beras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Roda sumbu 3 lebih memang tidak boleh dioperasikan saat Nataru kecuali untuk barang pokok. Hanya dikecualikan untuk barang pokok," ujar Ahmad Yani dalam acara persiapan Kemenhub menjelang libur Nataru, Jakarta pada Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun begitu, dia mengatakan jika kendaraan sumbu 3 sebetulnya tidak diperbolehkan oleh Kemenhub untuk beroperasi saat libur Nataru ini. Namun, kata Ahmad Yani, kendaraan ini dikhususkan bagi lembaganya serta Kepolisian untuk dapat beroperasi dalam memperlancar pasokan konsumsi saat libur Nataru.

"Bahan pokok boleh, ekspor atau impor yang ramai biasanya air minum. Sebetulnya mengangkut dengan roda sumbu 3 lebihnya itu enggak boleh. Tapi dengan sumbu 2 aja masih boleh," kata dia.

Selain barang pokok, dia membeberkan muatan lain untuk kendaraan sumbu 3 dapat beroperasi saat Nataru. Ahmad Yani mengatakan, kendaraan ini sedang memuat berupa kendaraan bermotor atau sepeda motor untuk program mudik gratis Nataru.

Sementara itu, dia mengatakan untuk muatan berupa bahan bangunan kendaraan sumbu 3 tidak boleh melintas selama libur Nataru. Hal tersebut, lanjut dia, seperti pasir, batu, hingga jenis bahan lain untuk keperluan bangunan.

"Kita mendukung terutama terkait dengan pembatasan dari kendaraan roda sumbu 3 lebih," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan aturan untuk membatasi operasional angkutan barang selama periode Nataru 2024/2025. Regulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru yang diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum pada 6 Desember 2024.

Ahmad Yani mengatakan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, lanjut dia, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandingan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi, yaitu angkutan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, dan angkutan barang pokok,” kata Ahmad Yani melalui keterangan resmi, Rabu, 11 Desember 2024.

Meski diizinkan tetap beroperasi, Ahmad Yani mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama alamat pemilik barang.

“Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan angkutan barang, ditempel di sebelah kiri,” kata Ahmad Yani.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus