Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan pemerintah pusat untuk mengontrol izin usaha di daerah semakin membesar. Kini, semua perizinan yang ada di dinas terkait di daerah dicabut dan dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), unit dinas di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semua ke sana, agar kami bisa kontrol," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat ditemui usai menghadiri acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bahlil mengatakan, peralihan ini dimulai setelah terbitnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha, pada 19 Desember 2019. Lalu, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada 22 November 2019.
Lewat aturan ini pula, kewenangan pemberian izin usaha di 22 kementerian lembaga dicabut, lalu dialihkan ke BKPM. "Secara teknis kami tetap koordinasi untuk kajiannya lewat kementerian teknis, tapi pelimpahan kelimpangan kewenangan perizinannya sudah di BKPM," kata Bahlil.
Tak sampai di situ, Bahlil Lahadalia juga membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi. Satgas ini beranggotakan Kejaksaan Agung dan Polri ini dibentuk di setiap provinsi untuk mengawal proses investasi. "Ketua Satgasnya saya sendiri," kata dia.
Dengan sejumlah upaya ini, Bahlil mewanti-wanti agar tidak ada satupun kepala daerah yang mengganggu investasi di daerah, sepanjang investor sudah memenuhi aturan yang ada. Ia juga meminta pihak-pihak yang menghambat investasi untuk dilaporkan saja ke pihak berwenang. "Siapa yang menghambat, kami terobos, kita negara hukum," kata Bahlil.