Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kepala Pusat Studi Agraria IPB Dorong BPN Kabupaten Bogor Tak Berikan HGU ke PT Hevea Indonesia

Kawasan HGU PT Havea berada di atas sebagian lahan Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung

29 Agustus 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistribusi Tanah Warga Naggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (IPB) Bayu Eka Yulian menyebut pembaruan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hevea Indonesia seluas 244,89 di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor tidak berdasar. Menurutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mestinya meredistribusikan lahan tersebut untuk sekitar 1.500 kepala keluarga atau sekitar 5000 jiwa yang menempatinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan HGU PT Havea berada di atas sebagian lahan Desa Cisarua, Desa Nanggung, dan Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung. Masyarakat dari desa-desa tersebut telah memanfaatkan lahan HGU perusahaan tersebut untuk bertani, pemukiman, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya sejak tahun 1997. Pemanfaatan itu dilakukan lantaran perusahaan tidak menggunakan dan mengelola lahan tersebut dengan baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HGU perusahaan tersebut, kata Bayu, telah habis pada 2013. Karenanya, pembaruan sertifikat HGU pada 2024 tidak bisa dilakukan. “Kalau dua tahun sudah lewat HGU-nya habis, maka pembaruan itu sudah tidak bisa dilakukan. Kalau (habis tahun) 2013 kenapa baru mau diurus sekarang, artinya sudah expired lama ini HGU-nya,” katanya dalam webminar bertajuk 'Tolak HGU: Wujudkan Redistrubusi Tanah Warga Nanggung' yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI), Rabu, 28 Agustus 2024.

Berdasarkan perturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, kata Bayu, syarat pembaruan HGU salah satunya adalah tidak ada keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki. HGU juga tidak dapat diberikan apabila lahan sedang dalam sengketa.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023, kata Bayu, apabila HGU perushaan telah habis maka lahan tersebut sudah bisa menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Redistribusi lahan ini diperkuat juga oleh masyarakat yang sudah menempati, memanfaatkan dan menggarap lahan tersebut. Ia mempermasalahkan BPN Kabupaten Bogor melalui Forum Rakor GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang memutuskan akan tetap mengalokasikan lahan tersebut untuk pembaruan HGU pada 2 April lalu.

“Saya harapannya pertemuan 2 April (Forum Rakor GTRA Kabupaten Bogor) bisa mendorong itu (redistribusi lahan), tapi ternyata saya mendapatkan bahwa berbalik, BPN kok malah ingin melakukan pembaruan,” ujar Bayu.

Bayu mendorong warga Nanggung yang didukung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kampus terus memperjuangkan lahan seluas 244,89 hektar tersebut untuk diredistribusi. “Kita harus terus membuat noise sampai itu menjadi voice, untuk membuktikan bahwa memang pemberian hak atas tanah berupa HGU untuk PT Hevea tidak ada alasan lagi,” ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus