Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan fasilitas Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi dan berkarya di Indonesia untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, investor asing disebut dapat memiliki aset di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subbidang Hubungan Bilateral Afrika dan Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk memiliki aset di dalam negara. Bahkan visa ini bisa menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengatakan investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu. Besarannya antara 350 ribu AS dolar sampai 2,5 juta dolar AS untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran investasi 700 ribu dolar AS hingga 5 juta dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA di Indonesia
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, dalam hal ini tanah dan bangunan, yang dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia hanya sebatas hak pakai atas tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik atas satuan rumah susun dan rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Indonesia atau WNI tidak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, di mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan kepada negara.
Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi adanya kepemilikan atas tanah oleh WNA yang ingin bertempat tinggal atau membuka usaha di Indonesia, yaitu dengan menjaga agar tanah hak milik WNI tidak menjadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan atas hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun atau hak-hak tersebut akan hapus karena hukum.
WNA boleh beli properti di Indonesia
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti di Indonesia. Pembelian properti oleh WNA di Indonesia tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran. WNA yang dapat memiliki hunian adalah orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang diterbitkan pihak terkait yang memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah tersebut harus termasuk kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per orang atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Untuk Siapa Jokowi Bikin Golden Visa Indonesia, Apa Manfaatnya?