Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kerugian Ekonomi Akibat Korupsi Jiwasraya Bisa Lampaui Rp 16,8 T

Karena besarnya skala kasus Jiwasraya ini, BPK juga akan menghitung dampaknya terhadap kerugian perekonomian negara.

29 Juni 2020 | 14.21 WIB

Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) usai upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis , 24 Oktober 2019. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna (kiri) dan Agus Joko Pramono (kanan) usai upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis , 24 Oktober 2019. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa menimbulkan dampak perekonomian bisa lebih besar dari dampak kerugian negara yang mencapai Rp 16,8 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa sejauh ini, pihaknya baru melakukan perhitungan kerugian negara sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Perhitungan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun begitu, karena besarnya skala kasus Jiwasraya ini, BPK juga akan menghitung dampaknya terhadap kerugian perekonomian negara. "Bukti saat ini paling firm adalah tingkat kerugian negara, apabila aparat penegak hukum mengaitkan dengan yang lebih besar, itu terbuka," ujar Agung dalam konferensi pers perkembangan kasus Jiwasraya, Senin, 29 Juni 2020.

Agung menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dari kasus Jiwasraya kemungkinan tidak akan bertambah. Namun, besaran kerugian perekonomian diperkirakan akan lebih besar dari kerugian negara yang telah mencapai Rp 16,8 triliun.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menjelaskan bahwa perhitungan dampak kerugian perekonomian memiliki cakupan yang lebih luas dari dampak kerugian negara. BPK akan mempertimbangkan berbagai faktor yang timbul akibat kasus Jiwasraya.

"Dalam konstruksi hukum bisa disusun kerugian terhadap perekonomian negara. Harus diperhitungkan faktor di luar konstruksi kerugian negara, dihitung detil dan dampak efeknya terhadap kerugian negara," ujar Agus.

Saat ini BPK masih menjalankan audit investigatif terhadap megaskandal Jiwasraya. Audit berskala luas itu bertujuan untuk mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara utuh.

BPK memeriksa sejumlah pihak dalam proses tersebut, di antaranya mencakup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan-perusahaan BUMN yang diduga terkait dengan kasus rasuah Jiwasraya.

Agung menjelaskan bahwa melalui audit investigatif tersebut diharapkan terdapat perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan di lembaga jasa keuangan. Selain itu, pengungkapan kasus pun dinilai dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

BPK juga berupaya melakukan perbaikan sistemik dalam pengawasan kegiatan, baik dalam konteks industri perasuransian, pengawasan yang dilakukan oleh OJK, maupun mungkin juga perbaikan sistemik di tingkat otoritas bursa. "Termasuk juga bagaimana tanggung jawab di tingkat Kementerian BUMN," ujar Agung.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus