Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

12 Mei 2024 | 09.01 WIB

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi pensiun (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hak pensiunan karyawan identik dengan PNS atau ASN namun karyawan swasta atau karyawan di perusahaan non pemerintahan juga memiliki hak dana pensiun di masa tua yang tidak dapat disamakan dengan pesangon akibat PHK.

Secara kebijakan yang tertulis di undang-undang, aturan pensiun karyawan swasta dan PNS atau ASN berada di dalam aturan yang berbeda. Pensiunan bagi karyawan swasta telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sementara untuk PNS dan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hak Karyawan Pensiunan

Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, hak bagi karyawan pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan batasan usia yang jelas. Tetapi, jika merujuk pada Permenaker atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1995, para karyawan yang masuk kedalam masa pensiun biasanya ada di usia 55 tahun.

Ada beberapa kasus khusus yang melakukan kesepakatan bersama perusahaan untuk tetap bekerja di usia lebih dari 55 tahun, tetapi batasan maksimal karyawan tersebut dipekerjakan adalah 60 tahun.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) menuliskan bahwa karyawan juga berhak mengajukan permohonan pensiun ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.

Kemudian untuk pesangon pensiunan sudah tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 yang menuliskan pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun dengan catatan Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3), dan Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Jumlah besaran pesangon yang akan didapatkan bergantung dengan kesepakatan perusahaan dan karyawan. Untuk cara penghitungannya dapat dilihat secara rinci pada PP No. 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut juga sudah dicantumkan jumlah uang penggantian apa saja yang harus diberikan kepada karyawan swasta yang pensiun.


PNS atau ASN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur jaminan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS. Tujuan dari jaminan hari tua tersebut untuk melindungi penghasilan para PNS saat memasuki masa tua dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja bersama pemerintahan.

Berikut adalah beberapa situasi yang tertulis untuk mendapatkan jaminan hari tua bagi PNS:

  1. Uang pensiunan akan tetap diberikan jika PNS telah meninggal dunia.
  2. Uang pensiun tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang telah memenuhi syarat
  3. PNS dapat memilih berhenti bekerja dan tetap mendapatkan uang pensiun. Meskipun atas pilihan sendiri untuk berhenti, PNS tersebut harus mencapai usia dan masa kerja tertentu berdasarkan undang-undang
  4. Jaminan pensiun akan otomatis diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia sesuai yang telah ditentukan
  5. Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, jaminan pensiun akan diberikan sebagai jaminan pensiun dini
  6. Jaminan pensiun juga akan diterima oleh PNS jika ia sudah tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.


ADINDA ALYA IZDIHAR  | NIA HEPPY LESTARI | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus