Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna ke-10 DPR RI menyetujui tujuh anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan atau BS LPS periode 2023-2028. Adapun pembentukan badan supervisi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Tujuh anggota BS LPS tersebt diumumkan Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara. Mereka ialah Farid Azhar Nasution, A.P.A Timo Pangerang, Agung Ardhianto, Suhaji Lestiadi, Eko Kusnadi, Tauhid Ahmad, dan Peni Hirjanto.
Amir mengatakan tujuh nama tersebut terpilih setelah Komisi XI melakukan serangkaian kegiatan seleksi. Kemudian, diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal pada 28 November yang dilakukan secara musyawaraf mufakat.
"Rapat internal tersebut menyetujui tujuh nama anggota BS LPS," kata Amir dalam rapat paripurna yang disiarkan virtual melalui YouTube DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Amir, ada 646 pendaftar calon anggota BS LPS dan disetujui 38 nama calon untuk dilanjutkan ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Namun pada 22 November 2023, Komisi XI mengirim surat ke Menteri Keuangan ihwal permintaan tambahan nama dari unsur pemerintah.
Selanjutnya, pada 27 November 2023, Komisi XI menerima surat penyampaian tambahan usulan calon BS LPS dari unsur pemerintah. Karena itulah, pada 27 November 2023, kata Amir, Komisi XI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda uji kelayakan terhadap 40 calon BS LPS. "Dua nama calon (tambahan) merupakan usulan pemerintah," tutur Amir.
Pilihan Editor: Kala Jokowi Girang Ketemu Harga Cabai Rp 50 Ribu di Pasar Danga: Jawa Sampai Rp 100 Ribu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini