Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong pengimplementasian asuransi wajib bagi masyarakat. Apalagi aturan asuransi wajib diamanatkan pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi wajib akan diterapkan, salah satunya untuk perkumpulan orang dalam suatu kegiatan. Misalnya, pada penonton pertandingan sepak bola.
"Sekarang tidak ada (asuransinya) karena tidak wajib. Seperti kasus Kanjuruhan, kan setelah diperiksa tidak ada asuransi." kata Ogi ketika ditemui wartawan di Kawasan Sudirman Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. "Dengan aturan asuransi wajib, nanti wajib (diasuransikan). Di tiketnya itu nanti paling bayar Rp 50 ribu untuk asuransi."
Hal yang sama akan didorong pada sektor lain, seperti transportasi. Sebab saat ini, kata Ogi, asuransi baru sekadar untuk penumpang yang difasilitasi melalui Jasa Raharja. Ke depan, asuransi wajib akan didorong untuk mengasuransikan kendaraan.
Jika asuransi wajib tersebut diterapkan, Ogi melanjutkan, perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya. Kalaupun tidak mampu mengeluarkan produk sendiri, perusahaan asuransi bisa membentuk konsorsium atau menggandeng beberapa perusahaan lain.
Penetrasi asuransi rendah
"Itu akan meningkatkan penetrasi (asuransi). Masyarakat terlindungi, perusahaan bisa cover kerugian atau kemungkinan risiko ke depan. Sehingga, saling membutuhkan," tutur Ogi.
Adapun sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memang menyampaikan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah. Bahkan, baru mencapai 2,75 persen. Artinya, baru ada sekitar 7,5 juta orang di Indonesia yang menggunakan asuransi dari total jumlah penduduk 275 juta orang.
Pilihan editor: OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini