Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi respons terkait penangguhan kelulusan Program Doktornya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia. Ia mengatakan belum mengetahui secara jelas terkait penangguhan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa dalam pemahamannya, gelar doktornya tidaklah ditangguhkan, melainkan jadwal wisudanya yang memang ditetapkan pada Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami, bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," ujar Bahlil saat ditemui usai melakukan Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 November 2024.
Lebih rinci Bahlil mengatakan bisa dinyatakan lulus menjadi doktor setelah yudisium, sementara jadwal yudisiumnya memang pada Desember. Namun terkait informasi lebih jelas, mantan Menteri Investasi ini mengatakan untuk mengonfirmasi langsung kepada Universitas Indonesia.
"Kalau kemarin disertasi saya itu kan ada perbaikan disertasi, jadi setelah perbaikan disertasi baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya nanti tanya di UI aja ya," katanya.
Sebelumnya, Bahlil resmi dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor dari Universitas Indonesia dengan predikat cum laude usai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar oleh Kajian Stratejik dan Global di Universitas Indonesia, Depok, 16 Oktober 2024. Adapun judul disertasi yang diujikan adalah "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia."
Bahlil mampu menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun, tepatnya 1 tahun 8 bulan. Bahlil mengaku prosesnya mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat cukup sulit. Namun, menurutnya, ia sudah biasa memaksimalkan waktu sejak kuliah di S1.
Gelar tersebut justru memicu polemik dan perdebatan. Salah satu kritikan datang dari Harris Muttaqin, alumni Universitas Indonesia, yang menyoroti kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil, khususnya terkait durasi masa studinya. Ia menilai, Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Harris mengatakan, dalam Pasal 29 ayat 1 Peraturan Rektor UI Nomor 3 Tahun 2024 tertulis bahwa masa tempuh kurikulum program doktor dirancang sepanjang 6 semester yang terdiri dari 2 semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan 4 semester penelitian. Pada ayat 4 di pasal yang sama disebutkan bahwa masa tempuh kurikulum dapat berbeda dengan ketentuan khusus untuk program studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.
Sementara itu, untuk program doktor jalur riset, Pasal 29 menyatakan mahasiswa wajib melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi yang berkaitan dengan riset utama mereka, dengan bobot 10 (sepuluh) SKS. Selain itu, mahasiswa juga harus mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset yang dilaksanakan sepenuhnya di UI atau sebagian di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Dual Degree, Program Joint Degree, atau program mobilitas internasional.
Selain itu, ada dugaan bahwa karya tulis Bahlil Lahadalia diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Menurut Harris, hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukannya. "Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka," ujarnya.
Selanjutnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga menolak dicantumkan sebagai informan utama dalam disertasi Menteri ESDM Mineral Bahlil Lahadalia "Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut," kata Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, dalam surat resmi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Indonesia, Ketua Senat Akademik UI, Ketua Dewan Guru Besar UI, serta Ketua Majelis Wali Amanat UI, pada 6 November 2024.
Menurut Melky, JATAM hanya memberikan persetujuan untuk diwawancara oleh Ismi Azkya yang memperkenalkan diri sebagai peneliti Lembaga Demografi UI. Namun, kata Melky, JATAM tidak diberi informasi bahwa wawancara tersebut merupakan salah satu proses penelitian untuk disertasi Bahlil.
Puncaknya, Universitas Indonesia menangguhkan kelulusan Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 November 2024, di Kampus UI Salemba.
"Ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan," tertulis dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dikutip Rabu, 13 November 2024.
Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang muncul terkait gelar doktor Bahlil Lahadalia. Yahya menyatakan bahwa permasalahan tersebut berasal dari kekurangan internal UI, dan pihak universitas saat ini sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, baik dari aspek akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Doktor di SKSG sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Saat ini, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari anggota Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, sedang melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Program Doktor (S3) di SKSG. Audit ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemenuhan syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, persyaratan kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Selanjutnya, UI juga memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut APBN Ada Batasnya, Tak Bisa Akomodir Semuanya