Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kimia Farma Buka-bukaan soal Penyebab Perusahaan Rugi Rp 1,82 Triliun pada 2023

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. membeberkan sejumlah penyebab perusahaan merugi hingga Rp 1,82 triliun sepanjang tahun 2023.

3 Juni 2024 | 18.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Kimia Farma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Kimia Farma (Persero) Tbk. berkode saham KAEF menemukan dugaan pelanggaran integritas penyediaan data laporan keuangan yang terjadi di anak usaha yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA) pada periode tahun 2021-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saat ini manajemen KAEF tengah menelusuri lebih lanjut atas dugaan tersebut melalui audit investigasi yang dilakukan oleh pihak independen,” kata Direktur Utama KAEF David Utama dalam keterangan tertulis pada Jumat, 31 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan dugaan pelanggaran itu, kata David, turut menyumbang timbulkan kerugian di Kimia Farma secara konsolidasi pada tahun 2023 hingga mencapai Rp 1,82 triliun.

Dalam keterangan tersebut, Kimia Farma juga membeberkan terjadinya penurunan laba Kimia Farma sepanjang tahun 2023 akibat inefisiensi operasional dan tingginya nilai Harga Pokok Penjualan (HPP). Adapun salah satu penyebab inefisiensi operasional itu karena kapasitas 10 pabrik yang dimiliki tidak sejalan dengan pemenuhan kebutuhan bisnis perseroan.

“Sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, perseroan merencanakan akan melakukan optimalisasi fasilitas produksi melalui penataan 10 pabrik menjadi 5 pabrik. HPP tahun 2023 sebesar Rp 6,86 triliun, naik 25,83 persen secara tahunan,” ujar David.

Kenaikan HPP sebesar 25,83 persen itu, kata David, masih lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan penjualan yang hanya sebesar 7,93 persen. Kenaikan HPP itu juga berasal dari belum optimalnya portofolio produk sesuai dengan perencanaan awal, dinamika harga bahan baku, dan tren obat untuk kebutuhan terapi yang berbeda dengan sebelumnya sehingga penjualan menjadi kurang tercapai.

Akibat sejumlah faktor pemicu itu, meskipun sepanjang tahun 2023 Kimia Farma mencatat pertumbuhan penjualan positif, tapi secara keseluruhan perseroan mencatatkan kerugian.

Kimia Farma pada tahun lalu membukukan kenaikan penjualan menjadi Rp 9,96 triliun. Angka ini tumbuh 7,93 persen dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar Rp 9,23 triliun.

Kini, BUMN di bidang farmasi tersebut tengah berfokus membenahi internal secara berkelanjutan melalui operational excellence dan reorientasi bisnis. Pembenahan menjadi hal yang fundamental untuk meningkatkan kinerja perseroan. Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan reorientasi bisnis pada seluruh anak usahanya.

“Reorientasi bisnis yang dijalankan meliputi penataan fasilitas produksi, penataan portofolio produk (segmen etikal, OGB & OTC), optimalisasi channel penjualan, cost leadership (strategi kepemimpinan biaya), dan transformasi sumber daya manusia (SDM),” kata David.

Transformasi SDM, kata David, dilakukan melalui pengembangan kompetensi yang sejalan dengan penataan organisasi dan talent management berbasis kinerja. Manajemen Kimia Farma juga menata aset serta restrukturisasi keuangan untuk memperbaiki profitabilitas. “Ke depannya akan dilakukan langkah-langkah perbaikan kualitas persediaan dan cashflow management di KFA."

Lebih jauh, David yakin upaya pembenahan internal ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja dan fundamental bisnis perseroan pada tahun yang akan datang. “Strategi pertumbuhan berkelanjutan dijalankan melalui tiga fase meliputi fase pertama yaitu operational excellence untuk meraih profitabilitas, fase kedua yaitu penguatan finansial untuk membuka potensi emas yang dimiliki KAEF, dan fase ketiga menjadi ekosistem health care Indonesia melalui strategi digital,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus