Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta yang lulus tes seleksi CPNS Tahun Anggaran 2017, meski sudah mengantongi NIP, belum bisa bernafas lega karena NIP itu tidak menjadi jaminan bisa diangkat menjadi PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2017 yang dinyatakan lulus sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS, namun untuk menjadi PNS haru melewati persyaratan tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan resmi tersebut mengatakan bahwa CPNS itu antara lain berada di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian.
“Tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin, 5 Februari 2018.
Beberapa ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 34 ayat (1) hingga (5) disebutkan CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Adapun masa percobaan itu merupakan masa pra jabatan.
Masa pra jabatan, masih dalam beleid tersebut, meliputi proses pendidikan dan pelatihan. Proses ini dilakukan secara terintegrasi guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Tidak tanggung-tanggung, pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali. Selanjutnya, dalam Pasal 36 disebutkan bahwa CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus pendidikan dan pelatihan itu, serta sehat jasmani dan rohani.
CPNS yang telah memenuhi persyaratan itu diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan, bisa diberhentikan sebagai CPNS.
Di sisi lain, CPNS dapat pula diberhentikan apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, serta memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
Selain itu, CPNS juga dapat diberhentikan jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menjadi anggota dan pengurus partai politik, atau tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.