Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kisruh Rekrutmen Eks Karyawan Lion Air di Garuda, Presiden Prabowo dan Erick Thohir Diminta Turun Tangan

Mantan karyawan Group Lion Air yang ditempatkan dalam struktur manajemen Garuda berpotensi mengganggu prinsip GCG.

19 Maret 2025 | 10.53 WIB

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 28 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir diminta turun tangan menyelesaikan polemik rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air di Garuda Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses rekrutmen yang dinilai tidak sesuai aturan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan karyawan maskapai nasional itu. "Kami memohon perhatian Presiden Prabowo dan solusi dari Menteri BUMN Erick Thohir," ujar Ketua Umum Asosiasi Pilot Garuda Indonesia Capten Ruli Wijaya dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ruli mengatakan, kebijakan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang membawa rombongan mantan karyawan Group Lion Air dan ditempatkan dalam struktur manajemen Garuda berpotensi mengganggu prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang telah susah payah dibangun beberapa waktu ini di Garuda Indonesia. "Kami sangat prihatin dengan kondisi tersebut," kata Ruli. 

Dia menyatakan, proses rekrutmen dan penempatan 14 orang tersebut dilakukan secara tidak transparan. Rekrutmen ini, ujar dia, berpotensi melanggar ketentuan internal dan prinsip GCG.

"Kebijakan ini menimbulkan keresahan di seluruh karyawan Garuda Indonesia yang saat ini menjaga produktivitas dalam menjaga keberlangsungan perusahaan, di mana terjadi kesenjangan antara 14 orang tersebut dengan karyawan internal, karena tidak sesuai dengan aturan jenjang karir di perusahaan." 

Menurut dia, Garuda Indonesia telah memiliki Direksi yang kompeten, SDM internal yang berkualitas, berintegritas, dan loyal, serta telah bekerja sama dengan konsultan rekrutmen profesional. 

Selain itu, ujar Ruli, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika tidak dilakukan secara transparan, tanpa justifikasi kebutuhan bisnis yang jelas, serta tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis secara menyeluruh, SDM internal dan budaya perusahaan.  

"Faktanya, proses ini lebih bersifat politis, tidak berdasarkan kebutuhan serta mengabaikan aspek etika dan integritas perusahaan," kata Ruli. 

Karyawan Garuda Indonesia, menurut Ruli, mengindikasikan bahwa beberapa dari 14 mantan karyawan Lion Air itu  akan diberikan jabatan strategis, bahkan hingga level Direksi di Garuda Indonesia Group.  

Menurut Ruli, sejak polemik rekrutmen mantan karyawan Lion Air di Garuda Indonesia mengemuka, kepercayaan masyarakat dan investor terus menurun terhadap Garuda Indonesia. "Saham PT Garuda Indonesia anjlok ke titik terendah senilai Rp 33 per saham pada tanggal 18 Maret 2025.

Menurut Ruli, seluruh karyawan Garuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Bersama (Sekber)  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terdiri dari Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda Indonesia (SEKARGA) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) telah melakukan sejumlah langkah terkait kondisi tersebut. 

Pada 5 Maret 2025, kata Ruli, karyawan Garuda Indonesia telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengenai kontroversi rekrutmen dan penempatan mantan karyawan Group Lion Air, serta menuntut agar 14 orang tersebut dinonaktifkan. "Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari  Wamildan," kata Ruli.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus