Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mardiana Setyaning mengakui saat ini memang ada beberapa kelemahan dalam mengakomodir jaminan sosial bagi awak kapal ikan. Hal tersebut disampaikan saat mengisi diskusi yang bertajuk "Jaminan Sosial Bagi Pekerja Perikanan, Apa Untung dan Ruginya untuk Semua Pihak?" pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (Sakti) Sulawesi Utara, Arnon Hiborang mengatakan sejak 2020 hingga 2024 sudah menerima sebanyak 216 laporan dari Awak Kapal Perikanan (AKP). Adapun laporan tersebut semuanya berkaitan dengan jaminan sosial bagi bekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia juga telah menerima banyak pengaduan dari AKP. Sepanjang Juli 2019 hingga Oktober 2021, terdapat 147 aduan yang telah diterima oleh DFW Indonesia. Adapun jenis pengaduan yang diterima juga berkaitan dengan upah, jaminan sosial, kondisi kerja tidak manusiawi, penipuan dan lain sebagainya.
Human Right Manajer, DFW, Miftachul Choir mengatakan 147 aduan tersebut berasal dari 409 korban. Adapun 17 persen di antaranya menyangkut asuransi dan jaminan sosial. "Ini menunjukkan bahwa APK ini masih sangat rentan terhadap insiden-insiden kecelakaan kerja," katanya.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Mardiana mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi baik kepada pemilik kapal maupun AKP. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada AKP.
"Kami bersama-sama melakukan sosialisasi perjanjian kerja laut, kemudian jaminan sosial, memang kami sarankan pemilik kapal mengasuransikan atau memberikan jaminan perlindungan untuk APK," kata Mardiana.
Selanjutnya, pemerintah juga sedang merancang sebuah aplikasi untuk mengakomodir perjanjian kerja laut elektronik. Pada aplikasi tersebut, diwajibkan bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan AKP-nya sebagai peserta penerima upah.
"Nah masih dalam proses yang mudah-mudahan tahun 2025 bisa segera kita laksanakan aplikasi ini," tuturnya.
Selain melakukan sosialisasi, Mardiana mengatakan KKP sedang dalam proses untuk legalisasi agen-agen AKP melalui perekrutan resmi. Sehingga, AKP sebelum terjun melaut, sudah dibekali dengan ilmu pengetahuan tentang kerja-kerja di kapal perikanan.
"AKP juga dipastikan telah defamiliarisasi pekerjaan-pekerjaannya dan juga hak-haknya," imbuhnya.
Karena itu, persoalan perekrutan nantinya diharapkan tidak dilakukan lagi secara ilegal. Menurut Mardiana hal ini juga bisa membantu menguraikan permasalahan dan kendala yang dialami oleh pemilik kapal maupun AKP sedari awal.
Sebagai informasi, terkait jaminan sosial untuk AKP ini juga sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 dan Permen KP Nomor 33 Tahun 2021.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api