Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

14 Mei 2024 | 13.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI mengirimkan surat peringatan atau somasi kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Penyebabnya karena kementerian yang dipimpin Budi Karya itu dinilai tidak taat dalam menjalankan peraturan pemerintah soal penempatan dan perlindungan bagi awak kapal niaga dan perikanan migran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan pemerintah itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2022. Adapun pasal yang disoroti SBMI ialah Pasal 43 ayat 1 dan 2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada intinya, beleid itu menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal atau SIUPPAK yang dimiliki perusahaan manning agency dinyatakan tetao berlaku. Perusahaan tersebut wajib menyesuaikan perizinan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP3MI maksimal dua tahun sejak peraturan diundangkan.

Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih menilai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub telah mengabaikan kewajiban hukum yang tertuang dalam pasal tersebut. "Alih-alih mengimplementasikan PP 22/2022 dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub justru melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Ia mengatakan, bukti pengabaian kewajiban hukum oleh Kemenhub itu terlihat ketika Ditjen Perhubungan Laut menggelar bimbingan teknis kepada pelaku usaha manning agency. Dalam acara itu disebutkan bahwa pelaut tidak termasuk dengan pekerja migran.

Padahal, ujarnya, dalam PP 22/2022 sudah gamblang dijelaskan bahwa pelaut, baik awak kapal niaga maupun kapal perikanan yang bekerja di kapal asing merupakan pekerja migran Indonesia. "Perlindungan awak kapal migran merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah," ucapnya.

Karena itu, SBMI mendesak Kemenhub untuk menghentikan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan dan melindungi hak para awak kapal migran. SBMI juga meminta agar Kemenhub tidak lagi menerbitkan SIUPPAK baru untuk perusahaan manning agency.

"Kami meminta Kemenhub untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan hak-hak awak kapal migran terlindungi," kata Juwarih.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati enggan menanggapi somasi yang dilayangkan oleh SBMI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus