Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kominfo Ingatkan PSE yang Terdaftar Punya Tugas Jaga Data Pribadi Pengguna

Johnny G. Plate mengingatkan 9.414 platform dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang sudah terdaftar dan legal di Indonesia memiliki tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi.

6 Agustus 2022 | 08.57 WIB

Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menkominfo Johnny G. Plate (kanan), saat menerima audiensi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. (Kominfo/AYH)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengingatkan 9.414 platform dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang sudah terdaftar dan legal di Indonesia memiliki tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ribuan PSE itu dikelola secara lokal dan internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka,” ujar dia di kantornya pada Jumat sore, 5 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan mengawasi PSE agar melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dia berharap agar jangan sampai terjadi kebocoran data pribadi pengguna Indonesia karena serangan siber.

Kominfo atas nama masyarakat mengingatkan kepada PSE untuk menjaga dan menguji sistemnya apakah cukup layak untuk beroperasi dan menjaga data pribadi atau tidak. “Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE tersebut, bukan di Kominfo,” katanya.

Johnny juga menegaskan bahwa Kominfo tidak bisa mengakses data pribadi secara semena-mena seperti yang berkembang di masyarakat. “Sehingga, atas nama masyarakat dan tentu untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” kata dia.

Selain itu, apa yang dilakukan Kominfo, kata Johnny, demi penegakan hukum di Indonesia. Karena, jika terjadi tindak pidana di ruang fisik, aparat penegak hukum harus mengambil langkah, dan jika terjadi di ruang digital seperti dalam PSE atau sistem elektronik bisa juga ditindak.

Sehingga, jika pengadilan membutuhkan informasi dan data, PSE mempunyai kewajiban untuk menyerahkan datanya demi penegakan hukum. Karena permintaannya datang dari aparat penegak hukum dan perintah pengadilan, di luar itu tidak boleh diberikan.

Johnny meminta agar masyarakat tidak salah tafsir soal apa yang dilakukan Kominfo, dia juga meminta jika ingin melakukan analisa harus berbasis data yang benar. “Jangan sampai nanti simpang siur membingungkan masyarakat, masyarakatnya cemas akibatnya kita saling menyerang di antara kita yang sebetulnya salah sasaran semuanya. Itu merugikan kita,” tutur Johny.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus