Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komisi VI DPR Akan Dalami Masalah Laporan Keuangan Garuda

Komisi VI DPR RI siap mendalami putusan OJK yang menyatakan Garuda bersalah dalam penyusunan laporan keuangannya.

29 Juni 2019 | 10.15 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bersama Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Audit laporan keuangan Garuda tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen yang membuat OJK menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto bersama Deputi Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi memberi keterangan pers Hasil Audit Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk di Gedung Djuanda I, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Audit laporan keuangan Garuda tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen yang membuat OJK menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan dengan putusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bersalah dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2018-nya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan siap mendalami putusan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan, pihaknya akan membicarakan putusan tersebut bersama dengan pimpinan Komisi VI DPR RI lainnya guna menilik lebih jauh putusan tersebut. “Kalau begitu kami akan pelajari dulu, katanya ada sanksi dari OJK. Kami lihat dulu,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat 28 Juni 2019.

Dalam laporan sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi Garuda Indonesia pada 21 Mei 2019.
Pada pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam melakukan transaksi dengan Mahata Aero Teknologi.

Pimpinan rapat Teguh Juwarno mengapresiasi langkah manajemen emiten berkode saham GIAA tersebut dalam meningkatkan kinerja perseroan di luar bisnis utama yang dilakukan. “Komisi VI mendorong BUMN untuk melakukan bisnis as not usual,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VI, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.

Namun, Komisi VI DPR RI memberikan catatan untuk perseroan kepada manajemen Garuda Indonesia untuk segera memberikan laporan tanggapan dari pihak regulator terkait. “Komisi VI meminta hasil yang belum ada yaitu pendapat dari Bursa Efek Indonesia dan Ikatan Akutansi Indonesia, kami minta hasil tersebut untuk diteruskan ke Komisi VI,” kata Teguh.

Sementara itu, perkembangan yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selaku perseroan. Denda diberikan kepada setiap direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018, serta kepada direktur dan komisaris. Mereka dinilai secara kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018.

BACA: Sri Mulyani Beri Sanksi kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan, otoritas telah melakukan analisis terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh emiten bersandi saham GIAA tersebut sebelum memberikan sanksi.

“Denda sebenarnya dibagi 3, yaitu kepada emiten, direksi yang menandatangani laporan keuangan, serta direksi dan komisaris—kecuali dua orang yang tidak ikut tandatangan—secara kolektif,” kata Fakhri di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.

 
Ikuti berita terkini tentang laporan keuangan Garuda Indonesia di Tempo.co
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus