Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan dengan putusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. bersalah dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2018-nya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan siap mendalami putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mengatakan, pihaknya akan membicarakan putusan tersebut bersama dengan pimpinan Komisi VI DPR RI lainnya guna menilik lebih jauh putusan tersebut. “Kalau begitu kami akan pelajari dulu, katanya ada sanksi dari OJK. Kami lihat dulu,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat 28 Juni 2019.
Dalam laporan sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran direksi Garuda Indonesia pada 21 Mei 2019.
Pada pertemuan tersebut, Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam melakukan transaksi dengan Mahata Aero Teknologi.
Pimpinan rapat Teguh Juwarno mengapresiasi langkah manajemen emiten berkode saham GIAA tersebut dalam meningkatkan kinerja perseroan di luar bisnis utama yang dilakukan. “Komisi VI mendorong BUMN untuk melakukan bisnis as not usual,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VI, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Namun, Komisi VI DPR RI memberikan catatan untuk perseroan kepada manajemen Garuda Indonesia untuk segera memberikan laporan tanggapan dari pihak regulator terkait. “Komisi VI meminta hasil yang belum ada yaitu pendapat dari Bursa Efek Indonesia dan Ikatan Akutansi Indonesia, kami minta hasil tersebut untuk diteruskan ke Komisi VI,” kata Teguh.
Sementara itu, perkembangan yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selaku perseroan. Denda diberikan kepada setiap direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang menandatangani laporan keuangan tahunan 2018, serta kepada direktur dan komisaris. Mereka dinilai secara kolektif karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan 2018.
BACA: Sri Mulyani Beri Sanksi kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyampaikan, otoritas telah melakukan analisis terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh emiten bersandi saham GIAA tersebut sebelum memberikan sanksi.
“Denda sebenarnya dibagi 3, yaitu kepada emiten, direksi yang menandatangani laporan keuangan, serta direksi dan komisaris—kecuali dua orang yang tidak ikut tandatangan—secara kolektif,” kata Fakhri di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.