Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sedikitnya ada enam perusahaan asuransi yang tengah berada dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut keenam perusahaan tersebut memiliki masalah keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK, kata Ogi, terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan atau LJK. “Melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi,” ucap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ogi menjelaskan, pengawasan khusus ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Kendati demikian, ia tak memberikan informasi lebih detail mengenai enam perusahaan yang berada dalam pengawasan OJK itu.
Selain enam perusahaan asuransi tersebut, Ogi mengatakan ada pula 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan OJK.
Pada periode 1 hingga 25 Februari 2025, Ogi menuturkan OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada LJK di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP. Rinciannya, OJK telah melakukan pengenaan 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Adapun, Ogi menjelaskan, aset industri asuransi di sektor PPDP pada Januari 2025 mencapai Rp 1.146,47 triliun. Angka ini meningkat 2,14 persen year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.122,43 triliun.
Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 925,91 triliun atau naik 2,53 persen secara tahunan. Ia mengungkapkan kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp 34,76 triliun.
Kinerja ini menurun 4,1 persen secara tahunan, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,4 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 15,62 triliun.