Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kondisi Keuangan Bermasalah, 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Menurut OJK, pengawasan khusus ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis asuransi.

5 Maret 2025 | 08.47 WIB

Konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang dihadiri (dari kiri) Direktur Pengaturan PMVL OJK Irfan Sanusi Sitanggang, Kepala Eksekutif Pengawas PMVL OJK Agusman, Deputi Komisioner Pengawas PMVL OJK Jasmi, Kepala Departemen Pengawasan PMVL OJK Adief Razali, dan Plt. Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Eka Gonda Sukma, di Jakarta, Senin, 25 November 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A
Perbesar
Konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 yang dihadiri (dari kiri) Direktur Pengaturan PMVL OJK Irfan Sanusi Sitanggang, Kepala Eksekutif Pengawas PMVL OJK Agusman, Deputi Komisioner Pengawas PMVL OJK Jasmi, Kepala Departemen Pengawasan PMVL OJK Adief Razali, dan Plt. Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Mohammad Eka Gonda Sukma, di Jakarta, Senin, 25 November 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membeberkan sedikitnya ada enam perusahaan asuransi yang tengah berada dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut keenam perusahaan tersebut memiliki masalah keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK, kata Ogi, terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan atau LJK. “Melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi,” ucap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 yang digelar secara virtual pada Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ogi menjelaskan, pengawasan khusus ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Kendati demikian, ia tak memberikan informasi lebih detail mengenai enam perusahaan yang berada dalam pengawasan OJK itu.

Selain enam perusahaan asuransi tersebut, Ogi mengatakan ada pula 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan OJK.

Pada periode 1 hingga 25 Februari 2025, Ogi menuturkan OJK telah memberikan 60 sanksi administratif kepada LJK di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun atau PPDP. Rinciannya, OJK telah melakukan pengenaan 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Adapun, Ogi menjelaskan, aset industri asuransi di sektor PPDP pada Januari 2025 mencapai Rp 1.146,47 triliun. Angka ini meningkat 2,14 persen year-on-year dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.122,43 triliun. 

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 925,91 triliun atau naik 2,53 persen secara tahunan. Ia mengungkapkan kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp 34,76 triliun.

Kinerja ini menurun 4,1 persen secara tahunan, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,4 persen secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 15,62 triliun. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus