Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun. Apa Konsekuensinya?

Usia pensiun naik tahun ini menjadi 59 tahun. Apa konsekuensinya?

10 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Karyawan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 7 Januari 2025. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Usia pensiun pekerja di Indonesia naik dari 58 menjadi 59 tahun mulai 2025.

  • Naiknya usia pensiun menambah beban anggaran untuk menyediakan pelatihan ulang dan program kesehatan untuk pekerja senior.

  • Di sektor swasta, usia pensiun yang naik menjadi 59 tahun membuat anggaran tenaga kerja naik 1-3 persen.

USIA pensiun pekerja di Indonesia naik dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, ditetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan tetap bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat berhenti bekerja. Di sisi lain, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.

Batas usia pensiun ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan atau berkurang penghasilannya setelah memasuki usia pensiun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan usia pensiun antara lain meningkatnya angka harapan hidup dan perubahan struktur demografi masyarakat Indonesia. Setiap tahun usia harapan hidup terus naik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021, angka harapan hidup di Indonesia rata-rata 71,57 tahun. Angkanya beruntun melonjak menjadi 73,6 tahun pada 2022 dan 73,93 tahun pada 2023.

Selain itu, ujar Oni, penyesuaian usia pensiun sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, ketika banyak pekerja masih tetap dipekerjakan meskipun sudah pensiun atau menjalani perpanjangan masa kerja. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042.

"Kenaikan usia pensiun merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas untuk menopang perekonomian serta menjaga keberlangsungan program pensiun," tutur Oni kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025. Terlebih, menurut dia, kenaikan bertahap usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

Perubahan usia pensiun ini otomatis mempengaruhi waktu pengambilan dana pensiun. Peserta dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu 59 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, manfaat pensiun ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Dana ini berasal dari iuran yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar 3 persen, yaitu dibayarkan 2 persennya oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Adapun setiap tahun manfaat Jaminan Pensiun mengalami kenaikan tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto dan tingkat inflasi. Hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan 206 ribu klaim Jaminan Pensiun dengan total nominal mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalangan pekerja menilai penambahan usia pensiun ini memiliki dampak positif maupun negatif. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Mirah Sumirat berpandangan bahwa aturan ini membuat pekerja yang akan memasuki masa pensiun tetap memiliki kepastian pekerjaan dan menerima upah. Namun ia khawatir produktivitas pekerja, terutama yang mengandalkan fisik, akan menurun karena faktor usia mempengaruhi kinerja.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah nasib pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun. Mirah mencontohkan pekerja yang dikenai PHK pada usia 40 tahun, yang masih harus menunggu 19 tahun untuk dapat menerima dana pensiun.

Mirah berpandangan bahwa kondisi ini akan membuat pekerja kehilangan peluang untuk memanfaatkan dana pensiun sebagai modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek yang mendesak. Apalagi banyak perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerjanya pada usia sekitar 40-50 tahun.

Kalangan pengusaha juga menekankan bahwa dampak utama dari penyesuaian usia pensiun ini adalah lamanya pencairan dana manfaat Jaminan Pensiun. Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun. "Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pekerja perlu memiliki perencanaan dan kesiapan finansial yang memadai," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025.

Sedangkan perusahaan hanya perlu memastikan pembayaran iuran sesuai dengan kewajiban mereka. Dengan demikian, Apindo menilai kenaikan usia pensiun tidak mempengaruhi operasional atau beban keuangan perusahaan secara langsung.

Perbedaan usia pensiun di banyak perusahaan selaras dengan catatan BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan banyak perusahaan di Indonesia memiliki ketentuan sendiri, misalnya 55, 56, atau 57 tahun. Sehingga penambahan usia pensiun akan berkaitan dengan hak peserta untuk mencairkan manfaat pensiun.

Menurut Timboel, kebijakan ini tidak akan secara langsung menambah beban anggaran pemerintah. Namun ia menekankan perlu ada evaluasi ihwal besaran iuran yang dibayarkan. Sebab, tanpa adanya kenaikan iuran, ketahanan dana pensiun berisiko mengalami defisit, yang bisa menyebabkan kegagalan pembayaran kepada peserta.

Saat ini, iuran Jaminan Pensiun masih 3 persen. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa iuran tersebut harus dievaluasi dan bisa meningkat hingga 8 persen. Timboel menekankan kenaikan iuran harus dihitung secara aktuari untuk memastikan ketahanan dana pensiun terjaga dalam jangka panjang. Jika iuran tidak naik, ia memperkirakan terjadi defisit dana pensiun pada 2074. Imbasnya, pemerintah berisiko harus mengalokasikan anggaran dari APBN untuk menutupi defisit tersebut.

Karyawan berjalan di fasilitas penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Desember 2024. ANTARA /Hafidz Mubarak A.

Kebijakan penyesuaian usia pensiun banyak diadopsi oleh negara-negara maju. Misalnya di Jerman, negara ini menaikkan usia pensiun secara bertahap sejak 2012 dari 65 tahun menjadi 67 tahun pada 2029. Prancis baru-baru ini juga meningkatkan usia pensiun dari 62 tahun menjadi 64 tahun pada 2023.

Di Singapura, pada Maret 2024, Menteri Tenaga Kerja Tan See Lang mengumumkan kesepakatan tripartit antara kementerian, serikat buruh, dan pengusaha untuk menaikkan usia pensiun saat ini, yaitu 63 tahun, menjadi 64 tahun per 1 Juli 2026. Sedangkan di Thailand, usia pensiun yang berlaku saat ini 60 tahun. Namun Kementerian Tenaga Kerja Thailand berencana menaikkan usia tersebut menjadi 65 tahun.

Adapun di Malaysia, berdasarkan Akta Umur Persaraan Minimum 2012 yang berlaku sejak 2013, usia pensiun adalah 60 tahun. Rencana menaikkan usia pensiun di Malaysia menuai pro dan kontra. Sebab, peningkatan batas usia pensiun akan mengurangi kesempatan generasi muda mendapatkan pekerjaan. Akibatnya, generasi muda bisa memilih untuk bekerja di luar negeri karena peluangnya di negeri sendiri menyempit.

Sejumlah ekonom menilai penerapan batas usia pensiun di Indonesia perlu dilakukan secara hati-hati, mengingat perbedaan kondisi usia harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif di setiap negara. Ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menekankan ihwal kondisi pekerja lanjut usia di Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan soal produktivitas dan kesehatan.

Berdasarkan data BPS, persentase lansia bekerja di Indonesia meningkat 64,5 persen, dari 47,9 persen pada 2014 menjadi 59,9 persen pada 2023. Namun rasio ketergantungan lansia terus meningkat dari 15,2 persen pada 2020 menjadi 17,1 persen pada 2023. Laporan dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menunjukkan bahwa pekerja di atas usia 55 tahun sering kali mengalami penurunan produktivitas, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.

Menurut Achmad, hal ini akan menambah beban anggaran untuk menyediakan pelatihan ulang dan program kesehatan yang dirancang khusus untuk pekerja senior. Ia memperkirakan hal tersebut membutuhkan tambahan sebesar 2-5 persen dari total anggaran jaminan sosial nasional untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

Achmad mengimbuhkan, penundaan usia pensiun juga memiliki dampak pada anggaran bagi pemberi kerja, baik dari sektor swasta maupun BUMN. Dengan pekerja lanjut usia yang tetap berada dalam angkatan kerja, perusahaan perlu menyesuaikan lingkungan kerja untuk mendukung produktivitas mereka.

"Perusahaan harus menyesuaikan lingkungan kerja untuk mendukung produktivitas pekerja lanjut usia, termasuk biaya tambahan untuk pelatihan, layanan kesehatan, dan penyesuaian beban kerja," tuturnya.

Di sektor swasta, ia juga memperkirakan kebijakan ini membuat anggaran tenaga kerja meningkat 1-3 persen, sementara BUMN harus memastikan cadangan dana pensiun tetap memadai.

Stabilitas dana pensiun juga menjadi perhatian. Meskipun penambahan usia pensiun dapat memperkuat arus kas dana pensiun dalam jangka pendek, menurut Achmad, kebijakan ini dapat meningkatkan biaya administrasi dan pengelolaan dana pensiun jika tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, Achmad menekankan bahwa pemerintah harus memastikan sistem jaminan sosial dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja di semua usia. Caranya dengan memberikan opsi pensiun fleksibel bagi pekerja di sektor dengan risiko tinggi atau kebutuhan fisik berat, seperti konstruksi dan manufaktur.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus