Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Usia pensiun pekerja di Indonesia naik dari 58 menjadi 59 tahun mulai 2025.
Naiknya usia pensiun menambah beban anggaran untuk menyediakan pelatihan ulang dan program kesehatan untuk pekerja senior.
Di sektor swasta, usia pensiun yang naik menjadi 59 tahun membuat anggaran tenaga kerja naik 1-3 persen.
USIA pensiun pekerja di Indonesia naik dari 58 menjadi 59 tahun pada 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15, ditetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.
Beleid tersebut juga mengatur bahwa pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan tetap bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun saat berhenti bekerja. Di sisi lain, pekerja yang telah mencapai usia pensiun dapat tetap dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.
Batas usia pensiun ini menjadi rujukan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun merupakan salah satu program perlindungan yang diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan atau berkurang penghasilannya setelah memasuki usia pensiun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo