Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Vale Indonesia Tbk. belum memulai negosiasi perpanjangan konsesi kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan Khusus (IUPK) dengan pemerintah. Kontrak karya emiten berkode INCO itu berakhir pada 28 Desember 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami belum negosiasi KK (kontrak karya) karena masih menyiapkan dan mengerjakan pekerjaan rumah dulu," ujar Presiden Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy di Sorowako, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan perseroan berfokus mengerjakan semua komitmen dengan baik sebelum bernegosiasi dengan pemerintah. "Kalau dulu kan banyak yang berpikir mindset negosiasi dengan pemerintah adalah kita akan divestasi kalau pemerintah 'a, b, c, d, e', kita ubah jangan begitu."
Beberapa komitmen yang coba dipenuhi Vale adalah membawa prinsip praktik pertambangan yang baik atau good mining practice di semua proyek perusahaan. Perseroan juga berjanji merealisasikan investasi dengan sebaik-baiknya.
"Kalau sudah kerja baru kita minta dukungan pemerintah. Saya yakin pemerintah kita rasional dan fair. Kalau sudah lakukan dengan benar dan baik, kontribusi dengan baik, masak iya tidak didukung," tuturnya.
Wakil Presiden Direktur Vale Indonesia Adriansyah Chaniago menuturkan perpanjangan kontrak karya akan berlangsung pada 2025. Namun, hingga saat ini, perseroan belum memulai proses tersebut secara formal. "Tapi kami sudah melakukan persiapan-persiapan," kata dia.
Dari sisi perusahaan, proses yang pertama dilakukan adalah mengerjakan tugas-tugas yang belum rampung dan memperkuat komitmen perseroan. Bentuk pelaksanaan komitmen tersebut antara lain, merealisasikan operasi di wilayah Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dan Bahodopi, Sulawesi Tengah.
"Kami melihat proses yang ada, termasuk di parlemen itu menjadi bagian yg harus kami lakukan. Balik lagi yang bisa kami sempurnakan adalah pelaksanaan komitmen-komitmen tersebut," tuturnya.
Masalah kontrak karya Vale Indonesia sempat dibahas oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi yang mengurusi masalah energi itu, melalui panitia kerja, akan melakukan pendalaman ihwal manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat sekitar wilayah operasi Vale Indonesia yang sudang beroperasi selama 54 tahun.
"Komisi VII DPR RI minta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus sebelum seluruh permasalahan yang mengemuka saat ini dapat diselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno dalam rapat kerja 5 Juli lalu.
Untuk bisa mendapat IUPK, Vale masih harus melepas 11 persen sahamnya guna memenuhi syarat tersebut. Menyitir Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta nasional.
Vale Indonesia sebenarnya tercatat telah beberapa kali mendivestasikan sahamnya. Pada 1990, Vale yang saat itu bernama PT International Nickel Indonesia (INCO) melepas 20 persen melalui penawaran saham perdana di Bursa Efek Jakarta. Divestasi kedua pada 2019, sebanyak 20 persen sahamnya kepada MIND ID, induk badan usaha milik negara (BUMN) sektor pertambangan. Saat ini, komposisi pemegang saham Vale antara lain Vale Canada Limited 43,79 persen, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd 15,03 persen, dan publik 21,18 persen.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
CAESAR AKBAR (SOROWAKO) | BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.