Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kontroversi Meikarta: dari Kisruh Kepemilikan sampai Akan Right Issue Rp1,48 Triliun

Meikarta kembali jadi perbincangan setelah pengembangnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), berencana melakukan right issue Rp1,4 triliun.

18 Desember 2024 | 10.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meikarta kembali jadi perbincangan. Hal ini setelah beredar kabar PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menyiapkan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHETD) atau right issue sebesar Rp 1,48 triliun untuk penyertaan modal PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang megaproyek Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, konglomerat gurita bisnis Lippo Group, Mochtar Riady ditemani anaknya, James Riady dan cucunya John Riady, bertandang ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo.

“Saya menerima kehadiran Bapak Mochtar Riady, Bapak James Riady, Bapak John Riady beserta keluarga di kediaman,” tulis Jokowi, membagikan momen tersebut lewat akun Instagram @jokowi, Jumat, 13 Desember 2024.

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Yosafat Erland menanggapi pertemuan itu bisa melahirkan solusi untuk konsumen megaproyek apartemen yang dibangun sejak periode pertama pemerintahan Jokowi itu.

“Mudah-mudahan ada solusi buat kami konsumen, para korban,” ujar Yosafat kepada Tempo, Jumat, 13 Desember 2024.

Namun Yosafat Erland, menyatakan tak tertarik dengan rencana right issue itu. “Mungkin mereka punya iktikad baik untuk melanjutkan, cuma kalau dari kami pihak konsumen sudah trauma,” kata Yosafat Erland,  kepada Tempo.

Pembangunan Meikarta melambat, sehingga janji penyerahan uni kepada pembeli banyak belum terealisasi. Menurut Yosafat, sampai saat ini pembangunan masih terus berjalan, terutama di distrik 1. Sejumlah unit juga telah dihuni oleh konsumen. Namun, ia mengatakan hanya ingin uang kembali seratus persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) sebelumnya menawarkan 2.974.356.000 saham biasa atas nama saham baru dengan nilai Rp 500 per saham atau total Rp 1,487 triliun. Jumlah itu mewakili 52,61 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II, kata Corporate Secretary LPCK Steffi Grace Darmawan dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia pada Senin, 9 Desember 2024.

Sejarah Kisruh Meikarta

Megaproyek Meikarta diluncurkan pada 17 Agustus 2017 dengan menjanjikan segala kemudahan bagi para penghuni di masa depan. Mengutip meikarta.com, kota baru di Cikarang, Kabupaten Bekasi, dekat Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini menawarkan segala fasilitas dengan teknologi terlengkap demi menyongsong perkembangan zaman.

Kompleks perumahan ini akan dilengkapi ratusan gedung pencakar langit yang akan memenuhi segala kebutuhan para penghuninya. Ditambah dengan tata kota rapi dan nyaman tentunya membuat Meikarta menjadi kota yang sangat layak untuk dihuni.

Presiden Lippo Group, James Riady memberikan nama Meikarta dari dua kata, yaitu Mei dan Karta. Mei diambil dari nama sang ibu, sedangkan Karta berarti kota. Mengutip mei-karta.com, dengan dibangunnya Meikarta di lokasi yang sangat strategis, yaitu diapit oleh dua kota metropolitan, Jakarta dan Bandung diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk. Selain itu, lokasi Meikarta ini juga berada di sekitar perusahaan-perusahaan multiinternasional yang memiliki jumlah karyawan ratusan ribu.

Namun setelah masif iklan "Aku Ingin Pindah ke Meikarta" di berbagai stasiun televisi, serah terima tak kunjung hadir. Itu membuat sejumlah konsumen apartemen membuat komunitas dan bersama-sama mengadukan langsung kekecewaannya pada DPR, bahkan sampai ke Presiden Jokowi.

Megaproyek Meikarta yang terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3 dibeli oleh konsumen, tetapi baru 16.600 unit yang diserahkan ke pembeli. Padahal, konsumen Meikarta sudah puluhan ribu.

Pada 2020, PT MSU sebagai pengembang Meikarta, digugat pailit dengan total tagihan mencapai Rp 7,015 triliun berasal dari total 15.722 kreditur.

Berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga tahun 2027.

Coorporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk., Veronika Sitepu, menerangkan progres pengembangan Meikarta saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Veronika dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin 12 Desember 2022. 

Kasus Korupsi

Proyek ini sempat menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk DPR RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar karena tidak memiliki izin yang diperlukan.

Pada 2018,  proyek ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan adanya pemberian gratifikasi dari pengembang kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan lahan. Ia dituduh menerima Rp 13 miliar dari eksekutif Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng divonis 6 tahun, sedangkan Billy dihukum 3,5 tahun penjara.

Han Revanda, Adil Al Hasan, Rachael Farahdiba berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Mengenal D-8, Organisasi Negara Berkembang Muslim yang KTT-nya Dihadiri Prabowo di Mesir

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus