Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis

Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya.

14 April 2025 | 23.07 WIB

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025. Pemerintah akan memberikan pinjaman sebesar Rp5 miliar melalui Bank Himbara untuk setiap koperasi desa merah putih. Tempo/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025. Pemerintah akan memberikan pinjaman sebesar Rp5 miliar melalui Bank Himbara untuk setiap koperasi desa merah putih. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. "Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis, pada Senin, 14 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferry mengatakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan. 

"Ini semua menurut presiden sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ujar Ferry. 

Ferry juga meminta agar pengurus koperasi mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/kelurahan setempat. 

Format nama itu harus diawali dengan kata "koperasi" dan dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih". Setelahnya diakhiri dengan menyematkan nama desa/kelurahan setempat. Ferry mengatakan koperasi yang memiliki kesamaan nama desa/kelurahan diminta untuk menambah nama kecamatan/kabupaten/kota. 

Pembentukan koperasi ini, kata Ferry, harus dilakukan melalui musyawarah desa khusus dan didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi. “Kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki kesamaan visi misi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong koperasi itu berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025.  

"Kita harapkan dalam satu–dua bulan ke depan badan hukumnya (Koperasi Desa Merah Putih) sudah terbentuk,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, badan hukum Koperasi Desa Merah Putih akan terbentuk setelah setelah notaris mencatat musyawarah daerah dan mendaftarkannya kepada Kementerian Hukum. 

Melalui penerbitan Inpres 9/2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian dan lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih. Prabowo mengatakan, pembangunan koperasi itu merupakan upaya mendorong swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.

Dalam pembentukan koperasi itu, Prabowo memberikan tujuh perintah kepada Menteri Koperasi. Salah satu permintaan Prabowo adalah agar Menteri Koperasi menyusun bisnis model yang meliputi skema hubungan kelembagaan antarkoperasi dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang ada di wilayah administratif itu. 

Prabowo meminta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan Inpres tersebut dan bersinergi secara aktif. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus