Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran Rp 2,66 triliun untuk pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah penerima sebanyak 31.066 dosen pegawai negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemberian tukin dosen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. “Dengan perpres 2025 kami akan segera melakukan pembayaran untuk menunggu Permendiktisaintek yang akan ditetapkan mengenai ketentuan teknisnya untuk pembayaran tukin dosen,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang ditayangkan daring di Youtube Kemendikti Saintek, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut eks Managing Director World Bank tersebut, sebanyak 31 ribuan dosen ASN tersebut selama ini hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Ada 3 kelompok dosen yang dari berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) yang kan menerima tukin.
Jumlah penerimanya sebanyak 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti).
Walau Perpres baru keluar pada April, Sri Mulyani mengatakan dosen akan mendapatkan tukin terhitung mulai Januari 2025. Pemerintah bakal menyalurkan tukin untuk 12 bulan ditambah THR dan gaji 13. “Sehingga nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah menteri mengeluarkan peraturan pelaksanaannya dan tim dikti melakukan juknis terhadap ini,” ucapnya.
Bendahara negara menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi.
Dengan demikian, secara keseluruhan komponen penghasilan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek berdasarkan jenis PTN sebagai berikut.
1. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mendapatkan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi dan remunerasi yang bersifat tetap.
2. PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi mendapat gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi (tetap)
3. PTN BLU non-remunerasi mendapat gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin berdasarkan Perpres 19 tahun 2025
4. PTN Satker mendapat gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tukin sesuai Perpres 19/2025.
5. LLDikti mendapatkan gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tunjangan profesi dan tukin sesuai Perpres 19/2025.
Pilihan Editor: Apa Akibatnya Jika Penerimaan Pajak Jeblok